x Pulau Seribu Asri

Bangunan Tanpa PBG di Medan Disorot, Diduga Rugikan PAD dan Minta Penindakan Tegas

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 19:58 70 Boby Noviendi

Viralterkini.id, Medan — Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan berdiri di Jalan Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (8/4/2026). Proyek tersebut kini menjadi sorotan karena proses pembangunan tetap berjalan meski perizinan belum jelas.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pemilik bangunan tidak berada di tempat. Seorang pemborong bernama Roso yang ditemui bersama para pekerja menyatakan tidak mengetahui perihal izin PBG bangunan yang disebut telah mencapai sekitar 50 persen pengerjaan.

“Saya tidak tahu soal izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya,” ujar Roso singkat.

Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026), awak media bersama Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempur telah mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan tersebut. Namun, Roso selaku pemborong kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas urusan izin dan hanya menjalankan pekerjaan konstruksi. Ia pun memberikan nomor kontak pemilik bangunan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

Upaya konfirmasi kepada pemilik bangunan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, pemilik belum memberikan tanggapan. Muncul dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi pembangunan tanpa izin tersebut.

Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditemukan berdiri di Jalan Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (8/4/2026). Foto : bn

Secara regulasi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115 ayat (1), pemilik bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan. Sementara pada ayat (2), sanksi dapat meningkat hingga perintah pembongkaran bangunan.

Menindaklanjuti hal itu, awak media telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan pada Selasa (31/3/2026). Selain itu, surat juga dikirimkan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, serta DPRD Kota Medan Komisi IV guna mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pemilik bangunan untuk klarifikasi.

Kasus ini juga dikaitkan dengan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Disebutkan, kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan diduga mencapai puluhan miliar rupiah per tahun dan berpotensi melibatkan oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

Pihak DPRD Kota Medan diminta untuk memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penindakan tegas demi memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari. (bn)

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

8 hours ago
8 hours ago
8 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri