x Pulau Seribu Asri

Laporan Terhadap Bos Malut United Dicabut, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Berlanjut

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Mar 2026 08:41 23 M Ary K

Viralterkini.id, TERNATE — Laporan terhadap bos Malut United, David Glen Oie, terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan saat peliputan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, akhirnya dicabut oleh pihak pelapor.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya permintaan maaf dari pihak terlapor serta pertimbangan para pelapor bersama tim kuasa hukum yang menilai adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan.

Menurut Bahmi, langkah tersebut merupakan bentuk penyelesaian secara kekeluargaan setelah kedua pihak melakukan komunikasi dan klarifikasi terkait peristiwa yang sempat memicu polemik tersebut.

Namun demikian, pencabutan laporan terhadap David Glen Oie tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum dalam kasus tersebut.

Kasus Intimidasi Tetap Diproses

Salah satu wartawan yang menjadi korban intimidasi, Irwan dari RRI Ternate, menegaskan bahwa laporan terhadap seorang penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan. Ia diduga menjadi pihak yang memicu tindakan intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United.

Padahal, menurut Irwan, kehadiran Deni Boter di stadion tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen klub.

“Jadi, laporan atas nama oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Irwan.

Ia menambahkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Sebagaimana diketahui, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, perlindungan terhadap wartawan juga diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008.

Harapan untuk Sepak Bola Maluku Utara

Sebagai jurnalis yang aktif meliput olahraga, Irwan menilai perkembangan sepak bola di Maluku Utara saat ini sedang berada dalam fase positif, terutama dengan kehadiran Malut United di kompetisi nasional.

Menurutnya, kehadiran klub tersebut telah memberikan warna baru bagi sepak bola di daerah serta membuka peluang bagi pemain-pemain lokal untuk berkembang.

Ia juga mengungkapkan bahwa manajemen klub diketahui tengah menyiapkan sejumlah rencana jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini sebagai bagian dari program pembinaan talenta muda di Maluku Utara.

Irwan berharap seluruh pihak, termasuk insan pers, suporter, dan masyarakat, dapat bersama-sama mendukung perkembangan sepak bola di daerah tersebut agar tetap berjalan kondusif.

“Harapannya, sepak bola di Maluku Utara bisa terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi generasi muda,” ujarnya. (ma)

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri