Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan 185 lapangan padel melanggar perizinan pembangunan dari total 397 lokasi yang ditelusuri. Viralterkini.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan 185 lapangan padel melanggar perizinan pembangunan dari total 397 lokasi yang ditelusuri.
Penelusuran ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait aktivitas lapangan padel di kawasan permukiman yang dinilai mengganggu kenyamanan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, ratusan bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi hingga 23 Februari 2026.
“Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2026 berjumlah 185 bangunan,” ujar Vera, Rabu (25/2/2026).
Penertiban ini bermula dari keluhan warga yang rumahnya bersebelahan dengan lapangan padel. Keluhan tersebut viral di media sosial setelah warga mengunggah kebisingan aktivitas permainan yang berlangsung hingga malam hari. Suara benturan bola dan aktivitas pemain disebut terdengar jelas hingga masuk ke dalam rumah.
Fenomena menjamurnya lapangan padel di Jakarta memang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Olahraga raket ini semakin populer, terutama di kalangan anak muda dan komunitas urban.
Namun, pertumbuhan yang pesat tidak selalu diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perizinan bangunan.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung menginstruksikan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh lapangan padel yang beroperasi di wilayah ibu kota.
“Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).
Dari hasil pendataan sementara, hampir setengah dari total lapangan padel yang ada belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dokumen ini merupakan syarat utama yang harus dimiliki setiap bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegas Pramono.
Selain persoalan izin bangunan, aspek zonasi juga menjadi perhatian serius. Pramono memastikan, Pemprov tidak lagi memberikan izin pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus melindungi kenyamanan warga.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujarnya.
Artinya, ke depan, pengusaha yang ingin membangun lapangan padel hanya dapat melakukannya di kawasan komersial yang memang diperuntukkan bagi aktivitas usaha dan hiburan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah konflik antara pengelola usaha dan warga sekitar.
Meski demikian, Pemprov memberikan pengecualian bagi lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan perumahan namun telah mengantongi PBG. Lapangan-lapangan tersebut tetap diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan jam operasional.
Pemprov menetapkan batas maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah antara kepentingan usaha dan kenyamanan warga.
Dalam pelaksanaannya, Pramono meminta para wali kota, camat, serta jajaran terkait untuk aktif berkoordinasi dengan warga dan pengelola lapangan padel.
Dialog dan negosiasi dinilai penting untuk menentukan mekanisme operasional yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam,” kata Pramono.
Langkah penelusuran dan penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mentoleransi pelanggaran tata ruang dan perizinan, meskipun usaha tersebut tengah populer dan memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pengamat tata kota menilai, pengawasan terhadap bangunan komersial di kawasan perumahan memang harus diperketat. Selain persoalan kebisingan, keberadaan fasilitas olahraga berskala komersial di lingkungan hunian juga berpotensi menimbulkan masalah parkir, kemacetan, hingga perubahan fungsi kawasan.
Sementara itu, sejumlah warga berharap penertiban dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Mereka menilai kenyamanan dan ketenangan lingkungan tempat tinggal harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Dengan ditemukannya 185 lapangan padel yang melanggar izin, Pemprov DKI Jakarta kini menghadapi tantangan besar dalam menata kembali pertumbuhan fasilitas olahraga di ibu kota.
Penegakan aturan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan industri olahraga dan ketertiban tata ruang kota. (ag/ma)
Tidak ada komentar