Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 5 Januari 2026. ASPETI menolak Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan.
Melalui langkah ini, ASPETI secara terbuka menantang kebijakan yang mereka anggap tidak rasional dan berpotensi merusak kepastian hukum sektor pertambangan.
Anggota tim kuasa hukum ASPETI, Edwar Tanjung, S.H., menegaskan bahwa Kementerian ESDM menetapkan denda tanpa menyusun dasar perhitungan teknis yang jelas. Menurut Edwar, pemerintah hanya mengandalkan hasil rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Pemerintah tidak menyusun formula teknis sebagaimana perintah regulasi yang lebih tinggi. Akibatnya, Kepmen ini kehilangan rasionalitas hukumnya sejak awal,” kata Edwar dalam rilisnya, Sabtu (17/1/2026).
Selain itu, ia menilai pendekatan tersebut mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hukum administrasi negara.
ASPETI menilai Kepmen tersebut bertentangan langsung dengan PP Nomor 45 Tahun 2025 serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua regulasi itu mewajibkan pemerintah memakai indikator teknis yang terukur dalam menjatuhkan sanksi administratif.
Namun, dalam praktiknya, pemerintah tidak memasukkan variabel luas wilayah, durasi pelanggaran, maupun tingkat dampak lingkungan. Akibatnya, kebijakan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan.
Lebih jauh, ASPETI menuding pemerintah mencampuradukkan kewenangan administratif dengan pendekatan represif. Edwar menilai keterlibatan aparat penegak hukum pidana dalam perumusan sanksi administratif sebagai langkah keliru.
“Sanksi administratif seharusnya bersifat pembinaan. Namun, Kepmen ini justru mengarah pada penghukuman,” tegas Edwar.
Ia menilai pola tersebut menyimpang dari fungsi dasar hukum administrasi negara.
ASPETI juga menyoroti penetapan tarif denda yang seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing pelaku usaha. Dalam Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan denda nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,7 miliar, timah Rp1,2 miliar, serta batubara Rp354 juta per hektare.
Menurut ASPETI, pendekatan satu tarif untuk semua jelas mengabaikan asas keadilan dan kecermatan. Jika kebijakan ini terus berjalan, sektor pertambangan nasional berisiko kehilangan kepastian usaha dan iklim investasi.
Melalui surat keberatan administratif itu, ASPETI mendesak Menteri ESDM mencabut atau membatalkan Kepmen Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. ASPETI meminta pemerintah menyusun kebijakan berbasis hukum, bukan sekadar kesepakatan internal.
“Negara harus menghadirkan regulasi yang adil, terukur, dan menjamin kepastian hukum,” ujar Edwar.
Hingga berita ini terbit, Kementerian ESDM belum menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan administratif yang ASPETI ajukan. (**)
Tidak ada komentar