Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Kredit Foto: Dok. Puspenkum Kejagung. Viralterkini.id – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan ini terjadi pada Jumat malam (27/3/2026).
Selain itu, tim penyidik langsung menahan Samin Tan setelah menetapkan status tersangka. Ia kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik Temukan Bukti Kuat di Berbagai Daerah
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Suleman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik mengumpulkan bukti melalui serangkaian langkah hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah daerah,” ujar Syarif, pada Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, tim masih melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” lanjutnya.
Izin Dicabut, Aktivitas Tambang Tetap Berjalan
Syarif menjelaskan bahwa Samin Tan berperan sebagai beneficial owner PT AKT. Ia seharusnya menjalankan aktivitas tambang sesuai Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun, pemerintah telah mencabut izin tersebut sejak 2017. Meski begitu, perusahaan tetap menjalankan aktivitas tambang.
“Setelah pencabutan izin, PT AKT tetap melakukan penambangan dan menjual hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025,” tegas Syarif.
Dugaan Keterlibatan Afiliasi dan Pejabat Negara
Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut. Sejumlah afiliasi Samin Tan maupun perusahaan ikut menjalankan aktivitas tambang ilegal.
Selain itu, penyidik menduga adanya kerja sama dengan oknum pejabat negara. Padahal, pejabat tersebut memiliki tugas untuk mengawasi aktivitas pertambangan.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir dalam kasus tersebut.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Hingga kini, tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung total kerugian negara.
“Untuk jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor BPKP,” jelas Syarif.
Jerat Hukum dan Proses Lanjutan
Penyidik menjerat Samin Tan dengan Pasal 603 dan 604 KUHP. Selain itu, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Oleh karena itu, publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan. (**)