

1. Saat proses pemasangan spanduk dan pengembokan rumah, Daerah Rawasari Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (03/10). Foto : Istimewa Viralterkini.id, Jakarta – Adanya jual beli rumah yang sah dan lunas antara Dwi Sopiah isteri James Anggrek, dengan Sriwiyati pada 31 Maret 2021, namun diperkarakan oleh James Anggrek hingga saat ini.
Rumah yang berlokasi di Jalan Rawasari I No. 29 RT. 013 RW. 002, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat ini diduduki sejumlah Preman yang diduga merupakan suruhan James Anggrek.
Sriwiyati, pemilik sah rumah tersebut telah mengirimkan somasi untuk pengosongan rumah kepada James Anggrek pada tanggal 28 September 2024 dalam surat tersebut batas waktu pengosongan ditetapkan hingga 30 September 2024.
Surat tembusan juga, dikirimkan ke Keluarga Sriwiyati di Papua yakni, Dr. Djoko Purwoko, S.E., S.H., M.H., serta Aparat Kewilayahan mulai dari Kapolsek, Danramil, Camat, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, diketahui oleh Ketua RW. 002 dan Ketua RT. 013, Cempaka Putih.
“Rumah ini telah dibeli secara sah, resmi, lunas dan dibayar tunai oleh Sriwiyati kepada Dwi Sopiah dan James Anggrek pada 31 Maret 2021. Semua dokumen sudah lengkap mulai dr tanda bukti pembelian, AJB PPAT dihadapan Notaris Hj. Esty Paranti, S.H., M.Kn dengan nomor 14/2021 yang ditandatangani dalam sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nomor : 3052/2021 pada tanggal 06 April 2021. Sertifikat asli SHM a.n. Sriwiyati nomor 09.01.07.02.1.03700 dengan luas 183 m², PBB, IMB, putusan PN Jakarta Pusat nomor : 35/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Pst tanggal 11 Oktober 2022 dan Putusan PT DKI Jakarta Nomor 186/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 Mei 2023, serta surat Keterangan Panitera Nomor : 96/Srt.Pdt.Kas/2023/PN. Jkt. Pst. Tanggal 04 Juli 2023 yang memberikan keterangan bahwa James Anggrek TIDAK MENGAJUKAN MEMORI KASASI sehingga tenggang waktu untuk menyerahkan MEMORI KASASI telah melampaui batas waktu sesuai ketentuan Undang-undang dan dinyatakan rumah tersebut resmi inchraht, Sah Secara Hukum milik Sriwiyati, ujar Dr. Djoko Purwoko, S.E., S.H., M.H., Perwakilan Kelurga Sriwiyati, pada Kamis(3/10/2024).

Saat proses pengembokan rumah, Daerah Rawasari Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (03/10). Foto : Istimewa
Kronologi Pendudukan Rumah
Pada 31 Maret 2021, Sriwiyati membeli rumah tsb dari Dwi Sopiah, isteri James Anggrek, di tengah pandemi Covid-19. Namun, setelah transaksi jual-beli selesai, James Anggrek tidak menerima hasil jual-beli tersebut dan mengajukan gugatan pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kedua gugatan tersebut, James Anggrek dinyatakan kalah.
Setelah Putusan di Pengadilan Tinggi, James Anggrek tidak mengajukan Kasasi hingga batas waktu yg ditentukan, akibatnya putusan Pengadilan Tinggi dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“James dan pihaknya tidak mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi, sehingga panitera pengadilan memutuskan bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dengan demikian, saya adalah pemilik sah rumah tersebut berdasarkan hukum yang berlaku,” ungkap Sriwiyati.
Aksi Premanisme dan Pengrusakan
James Anggrek, yang tidak menerima keputusan hukum, mengirim sejumlah preman untuk menduduki rumah tersebut. Menanggapi hal ini, Sriwiyati melakukan pemasangan spanduk peringatan dan penggembokan gerbang rumah pada Kamis, 3 Oktober 2024. Namun, James Anggrek diduga melakukan tindak pidana perusakan dengan mencopot spanduk dan merusak gembok milik Sriwiyati.
Dr. Djoko Purwoko, S.E., S.H., M.H. yang mewakili keluarga Sriwiyati, menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah mencoba mediasi dengan pihak yang menduduki rumah, namun tidak mencapai kesepakatan damai,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika rumah tidak segera dikosongkan.
“Jika para preman suruhan James Anggrek tidak segera mengosongkan rumah, kami akan bertindak tegas bersama pihak kepolisian,” ujar Dr. Djoko.
Dalam pemasangan spanduk dan penggembokan gerbang, telah ada izin dan konfirmasi dari pihak RT setempat. Namun, sehari kemudian, preman-preman tersebut kembali mencopot spanduk dan membuka gembok di hadapan Babinsa Cempaka Putih, Serka Alan.

Tampak spanduk dan gembok rumah di lepas dan di rusak oleh pihak James Anggrek, Jumat (04/10). Foto : Istimewa
Melihat tindakan arogansi tersebut, Dr. Djoko Purwoko menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan tindak pidana pengrusakan dan pelanggaran masuk pekarangan tanpa izin kepada pihak kepolisian.
“Kami akan meminta bantuan kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk proses pengosongan rumah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya (bs)

Tidak ada komentar