x Pulau Seribu Asri

Pigai: Kejaksaan Agung Setujui Komnas HAM Bentuk Unit Penyidikan Kasus HAM Berat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 00:01 23 Arthur

Viralterkini.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyetujui rencana pembentukan unit penyidikan di lingkungan Komnas HAM, khususnya untuk menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai setelah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rangka membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Saat ini, regulasi tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Komnas HAM sebatas pada tahap penyelidikan, belum sampai pada proses penyidikan.

Pigai menjelaskan, ke depan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM akan dilakukan oleh penyidik khusus yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, mekanisme penanganan perkara HAM tidak lagi berhenti pada penyelidikan awal semata.

“Setiap kasus pelanggaran HAM nantinya akan ditangani oleh penyidik yang dibina langsung oleh Kejaksaan Agung,” kata Pigai kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Namun demikian, Pigai belum memaparkan secara rinci bagaimana bentuk unit penyidikan tersebut akan dibangun di dalam struktur Komnas HAM.

Ia menyebut, perubahan kewenangan ini berkaitan erat dengan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat yang juga sedang disiapkan seiring revisi UU HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya Komnas HAM akan merekrut penyidik dari internal Kejaksaan Agung.

Menurut dia, skema teknis masih akan dibahas lebih lanjut setelah proses revisi undang-undang selesai.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada berbagai unsur penyidik, baik dari kepolisian maupun dari kejaksaan, sehingga kemungkinan kerja sama lintas lembaga masih sangat terbuka.

“Bisa saja nanti kita berbagi peran, bisa di kementerian ada, di kejaksaan ada, dan kita bekerja bersama. Soal teknisnya akan dibicarakan kemudian,” ujarnya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026.

Langkah ini menjadi dasar hukum bagi penguatan peran Komnas HAM, termasuk rencana pembentukan unit penyidikan untuk kasus pelanggaran HAM berat. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri