x Pulau Seribu Asri

Perjanjian Dagang RI–AS Resmi, Data Pribadi Bisa Dikirim ke AS

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 13:24 19 Arthur

Viralterkini.id – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan timbal balik pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat di Washington DC.

Dua isu utama yang menjadi sorotan dalam perjanjian ini adalah pengaturan transfer data pribadi lintas negara serta perlindungan kekayaan intelektual (intellectual property/IP).

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) Jamieson Greer.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto maupun Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak hadir langsung dalam prosesi penandatanganan tersebut.

Dalam pernyataannya, Greer menegaskan bahwa perjanjian ini membuka peluang besar bagi produk Amerika memasuki pasar Indonesia yang memiliki populasi lebih dari 280 juta jiwa.

“Presiden Trump membuka pasar Indonesia untuk menciptakan peluang komersial yang signifikan bagi para petani dan produsen Amerika,” ujar Greer dalam siaran pers USTR, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai ART sebagai kesepakatan penting yang mengurangi hambatan perdagangan sekaligus memperkuat kepentingan ekonomi dan keamanan nasional Amerika Serikat.

“Perjanjian ini menandai langkah bersejarah dalam hubungan dagang kedua negara. Saya mengapresiasi komitmen Indonesia melalui Menteri Airlangga Hartarto untuk menata kembali hubungan perdagangan agar lebih seimbang,” lanjutnya.

Klausul Transfer Data Pribadi

Salah satu pasal yang memicu perhatian publik adalah pengaturan mengenai transfer data pribadi lintas negara. Ketentuan ini tercantum dalam bagian perjanjian terkait perdagangan dan teknologi digital.

Dalam dokumen ART disebutkan bahwa Indonesia mengakui Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki tingkat perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum nasional Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai,” bunyi salah satu klausul perjanjian tersebut.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk memindahkan data pribadi lintas batas negara dalam kegiatan bisnis digital.

Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Selain isu data pribadi, ART juga mengatur kewajiban Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang selama ini menjadi perhatian Amerika Serikat dan tercantum dalam Laporan Khusus 301 USTR.

Dalam perjanjian itu, Indonesia diwajibkan:

  • Menyediakan standar perlindungan HKI yang kuat,
  • Meratifikasi dan menerapkan perjanjian internasional terkait kekayaan intelektual,
  • Memperkuat penegakan hukum perdata, pidana, dan di wilayah perbatasan.

Dokumen tersebut juga menegaskan pentingnya penindakan terhadap pelanggaran hak cipta dan merek dagang, termasuk di ruang digital.

“Indonesia wajib memastikan sistem penegakan hukum mampu mencegah dan memberantas pelanggaran kekayaan intelektual, termasuk di lingkungan daring,” demikian salah satu poin dalam klausul IP.

Bukan Soal Menang atau Kalah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ART tidak dimaksudkan untuk menciptakan pihak yang menang atau kalah. Perjanjian ini merupakan bagian dari visi bersama bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance.”

Menurut Airlangga, kesepakatan tersebut dirancang untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan bersama melalui kerangka Council of Trade and Investment.

“Tujuan dan visi perjanjian ini adalah mewujudkan kemakmuran ekonomi bersama, memperkuat rantai pasok, serta tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara,” jelas Airlangga.

Perjanjian ART diharapkan menjadi fondasi baru bagi hubungan dagang Indonesia–Amerika Serikat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi digital, perlindungan inovasi, serta stabilitas rantai pasok global di masa mendatang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri