Pemohon Prinsipal dan Kuasa Hukumnya mengikuti secara daring sidang panel pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jumat (20/2/2026) di Ruang Sidang MK. Kredit Foto Humas/Ifa Viralterkini.id – Agus Rianto, warga negara sekaligus Ketua Komite Juang Reforma Agraria (KJRA), mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 67/PUU-XXIV/2026. Panel hakim menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (20/2/2026). Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dalam permohonannya, Agus menggugat Pasal 257 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang masuk secara melawan hukum ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain.
Pemohon menilai pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut kuasa hukum Pemohon, Mohammad Ababililmujaddidyn, pasal itu merugikan petani kecil yang mengelola lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya.
Selanjutnya, kuasa hukum menjelaskan bahwa KJRA mewakili kepentingan kelompok petani penggarap di berbagai wilayah, khususnya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kelompok Masyarakat Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, mengelola lahan eks-HGU PT Margasari Jaya yang habis sejak 2008. Lahan tersebut tidak lagi dipakai untuk aktivitas perkebunan dan berubah menjadi tanah terlantar.
Sementara itu, Kelompok Masyarakat Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, menggarap lahan eks-HGU PT NV Perkongsian Dagang Indoco yang berakhir pada 2022. Para petani memanfaatkan lahan itu untuk bercocok tanam dan mencari rumput sebagai sumber penghidupan.
Selain itu, aktivitas mereka juga mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
Namun, penerapan Pasal 257 ayat (1) KUHP justru menimbulkan masalah hukum bagi para petani. Menurut Pemohon, korporasi yang masa HGU-nya telah habis masih menggunakan pasal tersebut untuk mengusir petani penggarap.
Padahal, secara hukum, lahan terlantar seharusnya kembali menjadi tanah negara dan masuk program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Lebih jauh, PT Indoco Surabaya menggunakan pasal tersebut untuk melaporkan dua anggota KJRA. Akibatnya, keduanya dipenjara selama 1 bulan 15 hari dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, sebanyak 12 anggota KJRA di Desa Ngepoh juga dilaporkan oleh PT Sang Lestari Abadi dengan pasal yang sama.
Padahal, kelompok masyarakat tersebut menggarap lahan berdasarkan surat perintah redistribusi eks-HGU PT Margasari Jaya dari Kantor Pertanahan Jawa Timur tertanggal 19 Mei 2008 serta rekomendasi percepatan redistribusi TORA dari Kantor Staf Presiden tertanggal 25 September 2024.
Pemohon menilai Pasal 257 ayat (1) KUHP tidak memberikan batasan tegas tentang pengertian “pekarangan tertutup” pada lahan terlantar atau eks-HGU.
Akibatnya, norma tersebut membuka ruang kriminalisasi terhadap petani kecil yang mengelola tanah TORA. Menurut Pemohon, hak konstitusional para petani justru terampas oleh tafsir hukum yang kaku.
Dalam petitumnya yang dibacakan Burhanuddin Jabbar secara daring, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 257 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai berlaku untuk:
a. Perkebunan yang masa HGU-nya telah habis, dinyatakan terlantar, dan tidak lagi dikelola oleh pemegang hak lama;
b. Lahan yang dikelola petani kecil untuk bercocok tanam demi mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
Dalam nasihat panel hakim, M. Guntur Hamzah meminta Pemohon melengkapi dokumen anggaran dasar KJRA yang menunjukkan kewenangan mewakili organisasi di dalam dan luar pengadilan.
Menurutnya, aspek kedudukan hukum atau legal standing Pemohon masih belum jelas. Ia juga menilai Pemohon belum menguraikan secara rinci pertentangan antara pasal yang diuji dengan norma konstitusi.
Sementara itu, Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon menyesuaikan sistematika permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Ia juga mendorong Pemohon memperkuat dasar filosofis, asas, dan doktrin hukum dalam argumentasinya.
Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonan.
Pemohon harus menyerahkan naskah perbaikan paling lambat Kamis, 5 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok perbaikan permohonan. (**)
Sumber: https://www.mkri.id/berita/uji-kuhp-persoalkan-batasan-pengelolaan-%22pekarangan-tertutup%22-lahan-terlantar-24636
Tidak ada komentar