Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Hudi Yusuf. Kredit Foto: Inilah.com Viralterkini.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengkritik sikap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Nomor 19 Tahun 2019 dan mengembalikannya ke aturan lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002.
Hudi menilai pernyataan tersebut lebih mencerminkan upaya mencari simpati publik ketimbang sikap yang konsisten.
Ia menegaskan Jokowi tidak bisa melepaskan diri dari proses revisi UU KPK yang terjadi saat masih menjabat sebagai presiden.
“Menurut saya, itu hanya upaya mengambil hati masyarakat, seolah-olah yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam revisi UU KPK,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Selasa (17/2/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan atau manuver politik Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.
Menurutnya, publik perlu melihat rekam jejak secara utuh, bukan hanya pernyataan terbaru yang disampaikan ke ruang publik.
Hudi menyinggung sejumlah isu yang masih melekat pada Jokowi, mulai dari polemik revisi UU KPK, kontroversi soal ijazah, hingga keterlibatan dalam dinamika politik keluarganya.
“Karena itu, saya berharap masyarakat tidak kembali terkecoh dengan gimik yang muncul,” ujarnya. (**)
Tidak ada komentar