Foto bersama pasca rapat persiapan SPMB 2026. Kredit Foto: Ombudsman.go.id Viralterkini.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mempersiapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Aula Umbu Landu Paranggi, Kupang, pada Rabu, (18/2/2026).
Rapat ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, memimpin langsung rapat koordinasi tersebut.
Rapat ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT, PT Telkom Witel NTT, serta kepala dan wakil kepala SMA/SMK se-Kota Kupang.
Kehadiran lintas instansi bertujuan menyamakan pemahaman dan memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, menilai rapat tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Pelaksanaan SPMB harus mengikuti aturan secara konsisten dan dituangkan dalam petunjuk teknis yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses penerimaan murid baru harus berjalan objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Alberth menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Validasi data kependudukan diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon murid.
Langkah ini juga bertujuan mencegah potensi maladministrasi sejak tahap awal.
Menurutnya, setiap tahapan SPMB harus berlandaskan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan kepastian hukum. Dengan begitu, hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dapat terpenuhi secara adil.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menunjukkan daya tampung kelas X SMA/SMK/sederajat pada tahun 2026 mencapai 128.880 kursi.
Jumlah lulusan SMP/sederajat tercatat sebanyak 94.339 siswa. Artinya, masih tersedia surplus sekitar 34.541 kursi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kapasitas pendidikan menengah di NTT cukup untuk menampung seluruh calon murid baru tahun ajaran 2026/2027.
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB 2026 bebas dari pungutan. Sekolah dilarang menarik biaya dalam bentuk apa pun selama proses berlangsung.
Terkait Iuran Pengembangan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025, sekolah hanya boleh memungut iuran setelah seluruh tahapan SPMB selesai.
Sekolah juga wajib melakukan pendataan dan klasifikasi orang tua atau wali murid berdasarkan pendapatan, pekerjaan, dan kemampuan ekonomi.
Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Provinsi NTT akan menjalankan pengawasan preventif dan korektif selama pelaksanaan SPMB 2026.
Pengawasan preventif dilakukan melalui koordinasi antarlembaga, pemberian saran perbaikan, serta mitigasi potensi maladministrasi sejak tahap persiapan.
Sementara itu, pengawasan korektif dilakukan melalui pemeriksaan laporan masyarakat jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Alberth mendorong agar pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun sebelumnya dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan.
Setiap kendala harus menjadi pembelajaran institusional untuk memperkuat sistem dan memperjelas prosedur operasional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.
Sinergi antarinstansi yang terbangun dalam rapat koordinasi ini diharapkan terus berlanjut. Pemerintah menargetkan SPMB 2026 berjalan adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Dengan komitmen bersama dan kepatuhan terhadap regulasi, pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi agenda tahunan.
Proses ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Nusa Tenggara Timur. (**)
Tidak ada komentar