x Pulau Seribu Asri

Menkum Supratman Andi Agtas Ingatkan Advokat Jaga Kode Etik di Era KUHP dan KUHAP Baru

waktu baca 2 menit
Minggu, 1 Feb 2026 08:35 58 Arthur

Viralterkini.id – enteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan agar semua advokat terus menegakkan kode etik dalam menjalankan profesinya, seiring diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang memperkuat posisi advokat.

“Etik harus menjadi bagian dari jiwa dan pemikiran setiap advokat. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi dalam memberikan layanan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi,” kata Supratman dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Menkum menekankan bahwa advokat memiliki tanggung jawab penting untuk melindungi hak-hak klien, memastikan asas praduga tak bersalah dijalankan, serta menjaga agar tidak terjadi intimidasi selama proses hukum.

KUHAP terbaru menetapkan sebelas hak advokat, termasuk memberikan jasa hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban; mendampingi klien di semua tahap pemeriksaan; mengajukan pembelaan di persidangan; serta meminta dokumen dan keterangan yang relevan untuk kepentingan pembelaan.

Selain hak, advokat juga wajib mematuhi kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, advokat harus menunjukkan surat kuasa yang jelas terkait tindakan hukum yang dikuasakan dan bukti keanggotaan dalam lembaga bantuan hukum.

“Seorang advokat mewakili kepentingan hukum klien. Ia harus memastikan semua proses berjalan sesuai koridor hukum dan hak asasi manusia terlindungi,” ujar Supratman.

Dengan aturan KUHP dan KUHAP yang baru, peran advokat menjadi semakin strategis untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat integritas profesi. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

11 hours ago
11 hours ago
11 hours ago
11 hours ago
11 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!