Viralterkini.id, Jakarta — Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menerbitkan red notice terhadap tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan.
Boyamin mengklaim bahwa Jurist Tan saat ini berada di Australia, sehingga perlu kerja sama internasional untuk membawanya kembali ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 15 Juli 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Ia menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang terjadi di masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Namun, tidak seperti tiga tersangka lainnya yang telah ditahan, Jurist Tan hingga kini belum bisa ditangkap karena keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Menurut Boyamin, MAKI telah melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa Jurist Tan sudah berada di Australia selama dua bulan terakhir.
Ia disebut pernah terlihat di kota Sydney dan memiliki jejak keberadaan di wilayah pedalaman Alice Springs.
Oleh karena itu, MAKI meminta Kejagung segera bekerja sama dengan Interpol melalui penerbitan red notice guna memudahkan penangkapan dan pemulangan Jurist Tan ke Indonesia.
“Dalam sistem pergaulan internasional, red notice merupakan langkah penting untuk meminta bantuan dari polisi negara lain dalam menangkap dan mengekstradisi tersangka. Kami mendesak Kejagung agar secepatnya mengajukan red notice kepada Interpol pusat di Lyon, Prancis,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7/2025).
Boyamin menyatakan, pihaknya siap memberikan data dan informasi yang telah dikumpulkan kepada penyidik Kejagung sebagai bahan pendukung proses penerbitan red notice tersebut.
Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat pengejaran dan pemulangan Jurist Tan agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami akan menyerahkan semua data hasil penelusuran kami kepada penyidik Kejagung. Semoga ini membantu upaya mereka dalam menangkap Jurist Tan dan membawanya ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tambah Boyamin.
Lebih lanjut, MAKI juga mendesak agar Kejagung tidak berhenti hanya pada empat tersangka. Boyamin menyebut pentingnya pengembangan perkara, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih tinggi, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan Nadiem Makarim. Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka Kejagung wajib menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.
MAKI mengingatkan bahwa mereka akan tetap mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan dalam penanganan kasus ini, baik dalam hal penambahan tersangka maupun proses penyidikan yang stagnan.
“Kami akan menggugat Jampidsus melalui praperadilan jika perkara ini tidak berkembang atau justru mandek. Proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena tekanan politik atau kepentingan tertentu,” tutup Boyamin.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dan berdampak langsung terhadap program digitalisasi pendidikan nasional.
Pengadaan dilakukan pada masa pandemi COVID-19 sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dan langsung menahan mereka. Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi spesifikasi dan mark-up harga dalam proyek pengadaan tersebut.
Jurist Tan diduga berperan penting dalam proses pengadaan, termasuk sebagai pihak yang mengatur distribusi barang dan penyusunan spesifikasi teknis yang tidak sesuai standar.
Dengan informasi terbaru mengenai keberadaan Jurist Tan di luar negeri, tekanan terhadap Kejagung untuk bertindak cepat pun semakin meningkat.
Publik menanti komitmen lembaga penegak hukum dalam menangani kasus besar yang menyangkut sektor pendidikan ini secara tuntas dan adil.
Tidak ada komentar