Proses pembacaan putusan atas permohonan keterbukaan informasi TWK, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. IM57+ Institute Viralterkini.id – Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) mengabulkan gugatan keterbukaan informasi yang diajukan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan dari IM57+ Institute. Putusan dibacakan pada Senin (23/02/2026) dalam perkara Nomor XI/KIP-PS/2021.
Sidang dipimpin Rospita Vici Paulyn dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Melalui putusan tersebut, Majelis memerintahkan Termohon membuka hasil assessment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang selama ini dirahasiakan.
Dalam amar putusan, Majelis mengabulkan permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam proses TWK wajib menyerahkan dokumen hasil assessment kepada para pemohon.
Selain itu, Majelis menegaskan bahwa dokumen tersebut termasuk kategori informasi yang harus dibuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menutup akses terhadap hasil TWK.
Putusan ini dinilai memiliki makna strategis bagi perjuangan melawan intimidasi dalam pemberantasan korupsi. Hotman Tambunan menekankan bahwa dampaknya melampaui kepentingan korban TWK semata.
“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi”, ujar Hotman Tambunan.
Sementara itu, Ita Khoiriyah menilai keputusan Majelis KIP sebagai kemajuan penting setelah perjuangan panjang para korban TWK. Menurutnya, putusan ini membuka jalan bagi pemulihan hak yang selama ini terhambat.
“Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun”, kata Ita Khoiriyah.
Selanjutnya, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai putusan ini sebagai bagian dari rangkaian advokasi pengembalian 57 pegawai ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, keputusan Majelis KIP semakin memperkuat dasar hukum bagi langkah tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah diminta tidak lagi menunda pemulihan status para pegawai.
“Langkah ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai KPK. Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden”, tegas Lakso Anindito.
Secara keseluruhan, putusan Majelis KIP menjadi tonggak penting dalam perjuangan keterbukaan informasi publik. Pada saat yang sama, keputusan ini memperkuat upaya pemulihan hak para eks pegawai KPK yang terdampak TWK. (**)
Tidak ada komentar