x Pulau Seribu Asri

LPS Tolak Spin Off Unit Usaha Syariah, Begini Alasannya

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 22:12 13 Arthur

Viralterkini.id – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menolak kebijakan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) dari bank induk konvensional.

Ia menilai kebijakan tersebut justru membuat bank syariah sulit berkembang.

“Saya kurang setuju. Dari studi saya, UUS tidak akan sehat dan malah mengerdilkan bank syariah,” kata Anggito dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Bank Syariah Butuh Modal dan Ekspansi

Anggito menjelaskan bank syariah hasil spin off harus memperkuat modal setelah berpisah dari induknya. Bank tersebut juga harus melakukan ekspansi agar bisa tumbuh.

Menurutnya, unit usaha syariah sebaiknya tetap berada di bawah bank konvensional agar tetap kompetitif.

Ia mencontohkan praktik di Arab Saudi. Di negara itu, bank konvensional memiliki unit usaha syariah yang lebih kuat dibanding bank umum syariah yang berdiri sendiri.

Merger Lebih Realistis

Anggito menegaskan kebijakan spin off harus mempertimbangkan kesiapan modal dan komitmen pemegang saham. Tanpa itu, kebijakan ini hanya melahirkan bank syariah kecil yang sulit bersaing.

Ia menilai merger atau konsolidasi lebih realistis dibanding memaksakan spin off, khususnya bagi unit usaha syariah berskala kecil.

Sebagai contoh, ia menyebut PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang lahir dari penggabungan tiga bank syariah BUMN: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRIsyariah.

Ia juga mencontohkan Bank Syariah Nasional (BSN) yang terbentuk dari spin off unit usaha syariah BTN dan penggabungan dengan Bank Victoria Syariah.

“Menurut studi saya, bank syariah di Indonesia sebaiknya tumbuh melalui penguatan dan konsolidasi,” ujarnya.

Aturan OJK Tetap Berlaku

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mewajibkan bank umum konvensional memisahkan unit usaha syariahnya jika aset UUS mencapai 50 persen dari total aset induk dan/atau minimal Rp50 triliun.

Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

Regulasi tersebut mengatur pemisahan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan stabilitas industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
9 hours ago
9 hours ago
9 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!