Kredit Foto: Tirto.id Viralterkini.id – Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian publik karena sejumlah keputusan dan pernyataannya yang sempat memicu kritik luas.
Adies resmi mengucap sumpah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara pada 5 Februari 2026, menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
Pengangkatan itu diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Berikut beberapa kontroversi yang menyertai perjalanan kariernya sebelum dan selama proses pengangkatan:
Pada Agustus 2025, Adies Kadir menjadi sorotan setelah memberi penjelasan mengenai tunjangan anggota DPR untuk biaya tempat tinggal.
Ia menyebut biaya sewa rumah di kawasan Senayan Rp3 juta per bulan sebagai angka yang wajar, kemudian memperluas hitungan tersebut menjadi Rp50 juta per bulan ketika memperhitungkan fasilitas lain.
Pernyataan itu dianggap tidak sensitif terhadap realitas biaya hidup dan memicu reaksi publik.
Tak lama setelah isu tunjangan muncul, Partai Golkar menonaktifkan Adies dari jabatannya sebagai anggota DPR pada September 2025.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya internal partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi kadernya.
Proses pencalonan Adies sebagai hakim MK juga menuai kritik. Fit and proper test terhadap dirinya berlangsung sangat singkat, dan keputusan persetujuan datang cepat tanpa pendalaman panjang dari anggota DPR.
Banyak pihak menilai ini berbeda dari proses seleksi yang semestinya lebih terbuka dan akuntabel.
Organisasi masyarakat sipil seperti KontraS menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengangkatan Adies.
Adies menjabat Wakil Ketua DPR dan pernah memimpin pembahasan isu yang berkaitan dengan kebijakan yang diuji di MK, seperti revisi Undang-Undang TNI.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa latar belakang politiknya dapat memengaruhi independensi dalam sidang perkara yang berkaitan dengan hukum dan politik.
Awalnya DPR sudah menyetujui nama Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025.
Namun kemudian DPR membatalkan keputusan itu dan menggantinya dengan Adies Kadir pada Januari 2026.
Perubahan mendadak itu membingungkan banyak pihak dan memunculkan pertanyaan soal transparansi proses seleksi. (**)
Tidak ada komentar