Gubernur Sumatra Selatan 2008-2018, Alex Noerdin. Kredit Foto: Indopolitika.com Viralterkini.id – Kejaksaan Agung memastikan perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, resmi dihentikan demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026).
Alex sebelumnya berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sesuai ketentuan hukum pidana, proses penuntutan tidak dapat dilanjutkan apabila terdakwa meninggal dunia.
“Jika terdakwa meninggal dunia, maka perkara pidananya otomatis gugur demi hukum,” kata Anang kepada awak media.
Meski proses pidana dihentikan, Kejaksaan menegaskan upaya hukum untuk memulihkan potensi kerugian negara tetap dilakukan melalui jalur perdata.
Jika ditemukan indikasi bahwa Alex menikmati atau menguasai aset hasil tindak pidana, maka jaksa akan mengajukan gugatan perdata.
Dalam mekanisme ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyerahkan penanganan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris atau pihak terkait.
“Apabila terdapat dugaan kerugian negara yang dinikmati oleh almarhum, maka pemulihannya dapat ditempuh melalui gugatan perdata,” ujar Anang.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang diduga berasal dari hasil korupsi, meskipun proses pidana terhadap tersangka utama tidak lagi dapat dilanjutkan.
Kejaksaan memastikan penghentian perkara hanya berlaku bagi Alex Noerdin. Proses hukum terhadap para terdakwa lain dalam kasus yang sama tetap berjalan.
Sebelumnya, jaksa telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni:
Seluruhnya masih menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait peran Alex dalam perkara tersebut, Anang menyebut keterangan yang telah diberikan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap dapat digunakan dalam persidangan terdakwa lain dengan izin majelis hakim.
“Untuk kapasitas beliau sebagai saksi, keterangan dalam BAP dapat dibacakan di persidangan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Alex Noerdin melalui akun resmi media sosial.
“Sumsel kehilangan sosok pemimpin yang berjasa dalam pembangunan daerah. Terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan,” tulis pernyataan resmi Pemprov Sumsel.
Pemerintah daerah juga mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. (**)
Tidak ada komentar