Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat saat ditemui di Kota Kupang, NTT, Senin (23/2/2026). Kredit Foto: Yufengki Bria/detikBali Viralterkini.id, NTT – Polisi menangkap Roy Mali (RM), tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), di wilayah Timor Leste.
Roy merupakan rekan dari Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota yang juga berstatus tersangka.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat mengatakan penangkapan dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas Timor Leste.
“Hari ini Satreskrim Polres Belu berkoordinasi dengan pihak Timor Leste dan berhasil menangkap Saudara RM. Besok RM akan diserahkan dari Imigrasi Kelas II TPI Atambua ke Polres Belu,” kata Rachmat di Kupang, Senin (23/2/2026).
Rachmat menjelaskan Roy sempat dua kali mengabaikan panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Polisi kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami memanggil yang bersangkutan dua kali sebagai saksi. Karena tidak hadir, kami menerbitkan surat perintah membawa dan menetapkannya sebagai tersangka hingga masuk DPO,” ujar Rachmat.
Setelah itu, polisi melacak keberadaan Roy hingga ke Timor Leste dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, Roy mengakui bahwa ia masuk ke Timor Leste melalui jalur tidak resmi. Pemerintah setempat juga membenarkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian Indonesia.
Rachmat menyebut dua tersangka lainnya bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Piche Kota dan satu tersangka lain berinisial R bersikap kooperatif. Informasi lengkap akan disampaikan Kapolres Belu saat konferensi pers,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa Piche Kota sebagai tersangka pada hari yang sama. Namun, tersangka berinisial R belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Hari ini Piche Kota memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka. Sementara tersangka R belum hadir dan masih kami panggil kembali,” kata Rachmat.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan tersebut.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak,” ujar Astawa dalam keterangan pers, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan. (**)
Tidak ada komentar