Kebijakan progresif ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4/38/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si., pada 19 Februari 2026.
Jumat Jadi Hari WFH/WFA
Dalam surat tersebut, Bupati menetapkan bahwa selama bulan puasa, ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja secara jarak jauh setiap hari Jumat.
“Hari Jumat: Work From Anywhere/Work From Home (WFA/WFH),” tulis poin ketiga dalam rincian jam kerja tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi kerja modern yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk lebih fokus beribadah tanpa mengesampingkan kewajiban sebagai pelayan publik.
Senin sampai Kamis Pulang Lebih Awal
Tak hanya kebijakan WFH di hari Jumat, jam kerja operasional di kantor pada hari biasa juga mengalami penyesuaian agar ASN bisa berbuka puasa di rumah bersama keluarga:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIT.
Istirahat: Pukul 12.00 – 12.30 WIT.
Pelayanan Publik Tetap Prioritas
Meski ada kelonggaran, Bupati Ikram M. Sangadji memberikan catatan tegas. Bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, aktivitas pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Instansi yang melakukan pelayanan publik agar tetap melaksanakan kegiatan pelayanan,” tegasnya dalam poin keempat edaran tersebut.
Penetapan jam kerja ini diharapkan dapat menjaga produktivitas kerja sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H. (**)
Tidak ada komentar