Kredit Foto: Poskomalut.com Viralterkini.id – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 memasuki fase yang lebih terang. Bukan lagi sekadar soal angka, melainkan soal siapa yang menggerakkan skema anggaran hingga lolos dalam APBD.
Total dana yang dipertaruhkan tidak kecil: Rp139,2 miliar. Anggaran itu mengalir untuk dua pos tunjangan yang kini dipersoalkan karena dinilai menyimpang dari ketentuan.
Sorotan publik kini mengarah pada satu nama kunci: Ikbal Ruray. Pada periode pembahasan anggaran, Ikbal menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD. Posisi ini memberinya akses langsung ke ruang-ruang strategis pengambilan keputusan.

Bagi pegiat antikorupsi, inilah titik krusial perkara: kebijakan tidak lahir secara tiba-tiba, justru melalui rangkaian lobi politik, rapat tertutup, dan persetujuan kolektif yang dikendalikan aktor tertentu.
Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW) Maluku Utara, Muhiddin, menyebut kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri tanpa pengatur skenario.
Menurutnya, sosok di belakang layar bukan hanya mereka yang menandatangani dokumen, tetapi pihak yang mengarahkan pembahasan agar skema tunjangan tetap lolos meski menuai keberatan.
“Yang harus dicari bukan cuma siapa menerima, tapi siapa yang mengatur alurnya sejak awal pembahasan. Di situ letak peran paling menentukan,” kata Muhiddin, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai posisi Ikbal saat itu memberi pengaruh besar karena berada di simpul koordinasi antara pimpinan DPRD, badan anggaran, dan komisi-komisi. Dari titik inilah, menurut GCW, keputusan politik soal tunjangan dibentuk.
Kini, ketika Ikbal menjabat Ketua DPRD Maluku Utara, tekanan publik semakin kuat agar aparat penegak hukum tidak ragu menelusuri peran elite legislatif.
“Jangan berhenti pada staf teknis atau pelaksana. Jika ada pengendali kebijakan, dia harus bertanggung jawab,” tegas Muhiddin.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, aparat hukum tidak lagi sekadar mencari indikasi, tetapi mulai mengurai siapa melakukan apa.
Tim Pidana Khusus memeriksa sekitar 20 orang dari dua kubu kekuasaan: eksekutif dan legislatif.
Dari pihak eksekutif, penyidik meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Hukum, serta sejumlah pejabat teknis yang terlibat dalam penyusunan regulasi tunjangan.
Dari legislatif, pemeriksaan menyasar pimpinan DPRD periode 2019–2024, para wakil ketua, Sekretaris Dewan, hingga perangkat pendukung anggaran.
Penyidik juga mengamankan dokumen pembahasan APBD yang diduga menjadi kunci untuk membuktikan adanya rekayasa kebijakan.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian keberanian institusi penegak hukum. Publik Maluku Utara menanti apakah penyidikan hanya berhenti pada lingkar teknis, atau berani menembus lapisan elit politik.
Bagi aktivis antikorupsi, penetapan tersangka akan menjadi penanda apakah hukum benar-benar berdiri netral atau tunduk pada jabatan.
“Kalau perannya jelas dalam persetujuan anggaran, maka harus ditetapkan sebagai tersangka. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” ujar Muhiddin. (**)
Sumber: https://www.kierahapost.com/2026/02/24/ikbal-ruray-diduga-jadi-otak-usulan-tunjangan-dprd-malut-kejati-didesak-tetapkan-tersangka/
Tidak ada komentar