x Pulau Seribu Asri

Indonesia–AS Resmi Teken Perjanjian Dagang Timbal Balik

waktu baca 4 menit
Jumat, 20 Feb 2026 13:12 22 Arthur

Viralterkini.id – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Kesepakatan ini mengatur langkah-langkah strategis untuk menciptakan hubungan dagang yang lebih seimbang antara kedua negara.

Selama ini, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan dengan Amerika Serikat. Dalam perjanjian baru tersebut, produk ekspor Indonesia ke pasar AS dikenakan tarif rata-rata 19%, lebih rendah dibandingkan tarif 32% yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump pada tahun lalu.

Selain itu, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang mendapatkan fasilitas bea masuk 0% ke Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah komoditas utama Indonesia memperoleh tarif nol persen, mulai dari sektor pertanian hingga industri strategis.

“Baik pertanian maupun industri, seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang, semuanya mendapat tarif 0%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Khusus sektor tekstil dan produk garmen, Amerika Serikat memberikan fasilitas tarif 0% melalui skema tariff rate quota (TRQ).

Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung pada sekitar 4 juta pekerja, dan secara tidak langsung memengaruhi hingga 20 juta anggota keluarga di Indonesia.

Poin Kesepakatan Perdagangan Indonesia–AS

1. Sektor Industri

a. Pembelian 50 Pesawat Boeing
Indonesia akan membeli 50 unit pesawat Boeing sebagai bagian dari kesepakatan tarif perdagangan. Pemerintah masih membahas lebih lanjut skema pembelian dan pembiayaannya dengan pihak Boeing.

b. Izin Impor Pakaian Bekas dari AS
Indonesia wajib membuka akses impor pakaian bekas asal AS yang telah dicacah, sesuai dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade.

c. Produk AS Bebas Sertifikasi Halal
Produk asal AS dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal di Indonesia, terutama untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur.
Sebagai gantinya, lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia dapat menerbitkan sertifikat halal tanpa syarat tambahan.

2. Sektor Pangan

a. Bea Masuk 0% untuk Kedelai dan Gandum AS
Indonesia menetapkan tarif impor nol persen untuk kedelai dan gandum dari AS guna menjaga stabilitas harga bahan baku tahu dan tempe.

b. Akses Pasar Tanpa Diskriminasi untuk Produk Pertanian AS
Indonesia berkomitmen tidak menerapkan kebijakan yang bersifat diskriminatif, tidak berbasis sains, atau merugikan ekspor pertanian AS.

3. Sektor Energi

a. Kewajiban Impor LPG, Minyak Mentah, dan BBM
Indonesia diwajibkan mengimpor energi dari AS dengan nilai besar, antara lain:

  • LPG senilai US$3,5 miliar
  • Minyak mentah senilai US$4,5 miliar
  • BBM olahan senilai US$7 miliar

b. Tambahan Impor Batu Bara Kokas
Indonesia diminta meningkatkan impor batu bara metalurgi (kokas) dari AS, meski volume pastinya belum ditentukan.

c. Kerja Sama Pengelolaan Logam Tanah Jarang (REE)
Kedua negara sepakat bekerja sama mengelola mineral kritis, termasuk rare earth elements (REE), dari hulu hingga hilir.

d. Peluang Impor Bioetanol dari AS
Indonesia tidak boleh menghambat impor bioetanol AS. Disepakati pula target campuran bensin:

  • E5 pada 2028
  • E10 pada 2030
  • Bertahap menuju E20 sesuai kesiapan infrastruktur dan pasokan.

e. Pengembangan PLTN Reaktor Mini
Indonesia akan bekerja sama dengan AS dan Jepang untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berbasis reaktor kecil di Kalimantan Barat.

f. Pembatasan Produksi Smelter Asing
AS meminta Indonesia membatasi produksi berlebih smelter milik asing agar sesuai kuota tambang nasional, mencakup nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan.

4. Sektor Digital dan Teknologi

a. Transfer Data Lintas Negara
Indonesia menyetujui pengiriman data lintas batas untuk kepentingan bisnis dalam kerangka Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

b. Larangan Pajak Jasa Digital untuk Perusahaan AS
Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak jasa digital yang secara langsung maupun tidak langsung mendiskriminasi perusahaan AS.

c. Penghapusan Bea atas Transmisi Elektronik
Tidak ada bea cukai untuk konten digital atau transmisi elektronik lintas negara.

5. Sektor Lainnya

a. Kerja Sama Perdagangan Pertahanan
Indonesia dan AS sepakat menyederhanakan serta memperkuat perdagangan di bidang pertahanan.

b. Pemberantasan Perdagangan Satwa Liar Ilegal
Kedua negara akan bekerja sama memberantas perdagangan ilegal flora dan fauna yang melanggar hukum.

c. Penanggulangan Pembalakan Liar
Indonesia wajib meningkatkan upaya pencegahan perdagangan kayu hasil penebangan ilegal bersama Amerika Serikat.

Perjanjian perdagangan timbal balik ini menjadi tonggak baru hubungan ekonomi Indonesia–Amerika Serikat, dengan dampak luas pada sektor industri, energi, pangan, hingga ekonomi digital.

Pemerintah menilai kesepakatan tersebut akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia sekaligus memperkuat kerja sama strategis jangka panjang kedua negara. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri