x Pulau Seribu Asri

Giri Kiemas Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai IKN Jadi ‘Kota Hantu’ Pascaputusan MK

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mei 2026 05:01 22 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk menunda optimalisasi pembangunan dan pemanfaatan IKN.

Menurut Giri, berbagai bangunan dan infrastruktur yang telah berdiri di kawasan IKN berpotensi terbengkalai apabila tidak segera digunakan. Ia bahkan mengingatkan risiko munculnya “kota hantu” jika pemerintah terlalu lama menunda proses perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta.

“Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan putusan MK,” kata Giri dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Sebagai informasi, dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Giri menilai, putusan MK seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam menghidupkan kawasan IKN. Salah satu langkah yang diusulkannya ialah mulai menempatkan pejabat tinggi negara untuk berkantor di kawasan tersebut.

Ia bahkan mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah wakil menteri mulai berkantor di IKN guna mempercepat aktivitas pemerintahan di sana.

“Pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana (IKN). Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden,” ujarnya.

Legislator daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu juga mendorong pemerintah untuk segera memaksimalkan aset dan infrastruktur yang telah dibangun di IKN, meskipun status resminya sebagai ibu kota negara belum berlaku penuh.

“Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar proyek besar pembangunan IKN tidak berakhir menjadi simbol kegagalan kebijakan pembangunan nasional.

“Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan,” pungkas Giri. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri