Lokasi dugaan tambang ilegal yang dilaporkan warga masyarakat ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Foto: Warga Viralterkini.id, Jabar – Komunitas Bogoh Bumi Sunda (BBS) melaporkan dugaan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bogor Barat ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Mereka menyampaikan laporan tersebut pada Senin, 23 Februari 2026.
Dalam laporan itu, BBS memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp49,48 miliar. Pengaduan ini muncul karena aktivitas tambang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
BBS menilai kegiatan pertambangan tersebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan. Selain itu, aktivitas itu juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Mereka menghitung kerugian negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan. Kerugian juga berasal dari royalti tambang yang tidak disetorkan.
Di sisi lain, negara harus menanggung biaya pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur.
Aktivitas tambang berada di Kampung Ciawian dan Kampung Pabuaran Kidul, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Warga setempat merekam penggunaan alat berat yang menggali tanah, pasir, dan batu secara terbuka. Kegiatan tersebut berlangsung cukup lama. Akibatnya, kondisi lingkungan dan jalan warga mengalami kerusakan.
Komunitas menduga pelaku tambang memperluas wilayah operasi di luar izin usaha pertambangan (IUP) atau overshoot IUP.
Dugaan ini sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026. Saat itu, KPK mencatat sejumlah IUP mineral dan batu bara di Kabupaten Bogor melampaui batas konsesi yang sah.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa izin tambang secara menyeluruh.
Ketua BBS, Supendy, menjelaskan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan PNBP selama tiga tahun terakhir mencapai Rp16,987 miliar.
“Jika ditambah biaya pemulihan lingkungan dan perbaikan infrastruktur sebesar Rp32,5 miliar, maka total kerugian negara mencapai Rp49.487.500.000,” kata Supendy, Senin (23/2/2026).
Selanjutnya, BBS mendorong kejaksaan meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi.
Mereka juga meminta keterlibatan tim ahli dari bidang forensik keuangan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Dengan begitu, perhitungan kerugian negara dapat dilakukan secara objektif dan transparan.
Selain itu, komunitas mendesak aparat menelusuri aliran dana. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pelaku usaha, pemberi izin, dan pengawas tambang.
Tidak berhenti di laporan hukum, BBS berencana menggelar audiensi dengan instansi terkait. Mereka juga akan membuka posko pengaduan warga.
Langkah ini bertujuan menghimpun informasi dari masyarakat terdampak. Selain itu, komunitas ingin memperkuat dukungan publik terhadap upaya penegakan hukum.
Pada akhirnya, BBS berharap aparat bertindak tegas. Mereka ingin negara memulihkan kerugian yang terjadi.
Mereka juga menuntut penghentian praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan warga. (**)


Tidak ada komentar