x Pulau Seribu Asri

DPR Desak Kapolri Tempatkan Polisi Bermasalah di Patsus

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Feb 2026 22:37 18 Arthur

Viralterkini.id – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo segera memindahkan anggota kepolisian yang bermasalah ke tempat khusus (patsus).

Desakan ini muncul setelah sejumlah kasus yang melibatkan oknum polisi, mulai dari narkotika hingga kekerasan, kembali mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir.

Hinca menilai rangkaian peristiwa tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia meminta pimpinan Polri bertindak cepat dan tegas.

“Satu sampai dua minggu terakhir publik disuguhkan fakta yang mengejutkan. Ada polisi di beberapa daerah yang tidak menjalankan tugas dengan baik, terutama terkait kasus narkoba di NTB, Toraja, dan wilayah lain,” ujar Hinca kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Pengertian dan Fungsi Patsus

Hinca menjelaskan bahwa pemindahan personel ke patsus bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan internal. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme penegakan disiplin di tubuh Polri.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 35 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, patsus merupakan markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat lain yang ditunjuk oleh atasan sebagai lokasi penempatan personel yang diduga melanggar ketentuan hukum atau disiplin kepolisian.

Menurut Hinca, proses hukum terhadap anggota bermasalah harus berjalan transparan agar publik mengetahui bahwa Polri tidak melindungi pelanggaran di internal institusi.

DPR Minta Kapolri Bertindak Cepat dan Terbuka

Komisi III DPR juga meminta Kapolri segera menyampaikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian. DPR menilai klarifikasi penting untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, Hinca mendorong Polri melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

“Komisi III mengingatkan Polri dengan sangat keras karena kejadian ini muncul beruntun. Tugas kami adalah mengawasi dan mengingatkan agar Polri memperbaiki diri, terutama soal perilaku anggota yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa masih banyak polisi yang bekerja secara profesional dan patut didukung. Namun, oknum yang melanggar hukum harus dikoreksi dan diadili sesuai aturan yang berlaku.

Deretan Kasus Oknum Polisi Jadi Sorotan

Dalam beberapa waktu terakhir, publik menyoroti sejumlah kasus yang melibatkan anggota kepolisian.

Salah satunya adalah mantan Kapolres Bima, AKPB Didik Putra Kuncoro. Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan karena terbukti terkait kasus kepemilikan narkoba.

Kasus lain terjadi di Maluku. Seorang anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual. Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dorongan Reformasi Internal Polri

Hinca menilai rangkaian kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat reformasi internal, khususnya dalam pengawasan dan pembinaan personel.

Ia berharap Kapolri mengambil langkah tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Menurutnya, tindakan disipliner yang cepat dan transparan akan membantu memulihkan citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

“Yang baik harus kita dukung, yang buruk harus kita koreksi dan adili. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tegas Hinca. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
9 hours ago
9 hours ago
9 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!