x Pulau Seribu Asri

Di Balik Deal Tarif, AS Desak Indonesia Kendalikan Smelter Asing

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 13:48 22 Arthur

Viralterkini.id – Amerika Serikat meminta Indonesia membatasi produksi fasilitas pengolahan mineral atau smelter yang dimiliki pihak asing agar sejalan dengan kuota produksi tambang nasional. Permintaan tersebut tercantum dalam kesepakatan dagang timbal balik (agreement on reciprocal trade) yang berkaitan dengan kebijakan tarif resiprokal antara kedua negara.

Dalam dokumen resmi yang dirilis White House di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat, disebutkan bahwa Indonesia perlu menerapkan pengendalian atas produksi berlebih smelter milik investor asing supaya tidak melampaui kapasitas pertambangan dalam negeri.

Smelter yang Masuk Pengaturan

Smelter yang dimaksud mencakup fasilitas pengolahan nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, hingga mangan. AS menilai penting adanya pembatasan produksi agar pasokan mineral strategis tetap terkendali dan tidak menimbulkan distorsi pasar.

Selain itu, Indonesia juga diminta memastikan kawasan industri dan fasilitas pengolahan yang dimiliki pihak asing mematuhi ketentuan nasional, termasuk aturan perpajakan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, kuota produksi, serta persyaratan hukum lainnya.

Kerja Sama Mineral Kritis dan Logam Tanah Jarang

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia dan AS sepakat memperkuat kerja sama pengelolaan mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (rare earth elements/REE), dari sektor hulu hingga hilir.

Indonesia direncanakan menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk sejumlah komoditas industri, terutama mineral strategis. Kedua negara juga akan mempercepat kolaborasi dalam pengembangan, pengolahan, dan produksi hilir mineral kritis berdasarkan pertimbangan komersial.

Dokumen itu menegaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan perusahaan AS untuk menciptakan rantai pasok mineral yang aman dan beragam, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri ekstraksi mineral kritis guna meningkatkan kapasitas produksi dan pertumbuhan operasional.

Kebijakan Domestik: Pengetatan Izin Smelter Nikel

Di dalam negeri, pemerintah tengah mengatasi persoalan kelebihan pasokan nikel dengan membatasi pembangunan smelter baru. Kementerian Perindustrian telah memperketat penerbitan izin usaha industri (IUI) bagi smelter nikel standalone atau yang tidak terintegrasi dengan tambang, baik berbasis pirometalurgi maupun hidrometalurgi.

Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin Setia Diarta menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2015.

Dalam periode 2025–2035, hilirisasi nikel tidak lagi diarahkan pada produk kelas dua seperti nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), nickel matte, dan mixed hydroxide precipitate (MHP), melainkan pada produk bernilai tambah tinggi seperti nickel electrolytic, nickel sulphate, dan nickel chloride.

Pembatasan Investasi Smelter Baru

Pemerintah juga resmi membatasi izin investasi baru untuk smelter nikel melalui sistem perizinan berbasis risiko atau online single submission (OSS). Perusahaan diwajibkan menyampaikan komitmen agar kegiatan pemurnian tidak berhenti pada produk antara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.

Dalam aturan itu, proyek smelter baru yang hanya memproduksi produk antara seperti NPI, FeNi, nickel matte, dan MHP dibatasi secara administratif.

Alasan Pembatasan Belum Dijelaskan

Meski permintaan AS tercantum jelas dalam dokumen kesepakatan dagang, tidak dijelaskan secara rinci alasan teknis di balik kebijakan pembatasan produksi smelter asing agar sesuai dengan kuota produksi tambang nasional Indonesia. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri