Kredit Foto: Vibiznews.com Viralterkini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Kamadana yang beroperasi di Kabupaten Bangli, Bali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Dengan pencabutan ini, BPR Kamadana tercatat sebagai bank ketiga yang ditutup sepanjang tahun 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah ditemukan berbagai persoalan serius dalam pengelolaan bank.
Masalah tersebut mencakup pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi perbankan.
“Pencabutan izin usaha BPR Kamadana merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kristrianti dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Sejak masalah teridentifikasi, OJK Provinsi Bali telah melakukan berbagai langkah pembinaan. Upaya tersebut meliputi peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, hingga pengawasan atas rencana penyehatan bank.
Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR Kamadana dinilai tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Pada 18 Desember 2024, OJK menetapkan BPR Kamadana dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank masuk kategori tidak sehat.
Kemudian pada 16 Desember 2025, statusnya dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan permodalan meskipun telah diberikan waktu yang cukup.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah.
Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana.
“Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Kamadana,” jelas Kristrianti.
Menindaklanjuti permintaan tersebut serta sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha bank tersebut.
Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Seiring dengan dimulainya proses likuidasi, OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang. Dana masyarakat yang tersimpan di bank, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas sistem perbankan nasional sekaligus melindungi kepentingan nasabah. (**)
Tidak ada komentar