Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – PT Bursa Efek Indonesia bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan mempercepat pelaksanaan berbagai agenda reformasi strategis guna memperkuat transparansi dan integritas pasar modal nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi berkelanjutan untuk membangun ekosistem pasar modal yang lebih kredibel, adaptif terhadap dinamika global, serta mampu bersaing dengan standar internasional.
Percepatan reformasi dilakukan sebagai respons atas perubahan kondisi ekonomi global serta meningkatnya kebutuhan investor terhadap pasar yang lebih transparan dan likuid.
OJK bersama Self Regulatory Organization menilai penguatan struktur pasar menjadi fondasi penting agar pasar modal Indonesia sejalan dengan praktik terbaik dunia.
Inisiatif tersebut juga merupakan tindak lanjut dari dialog intensif dengan MSCI Inc. Berbagai masukan dari penyedia indeks global itu diterjemahkan menjadi program kerja yang terukur dengan target waktu implementasi yang jelas.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen otoritas pasar modal untuk menjaga kepercayaan investor, tidak hanya sebagai kebijakan jangka pendek, tetapi sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Salah satu kebijakan utama yang tengah disiapkan adalah revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.
Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan masukan pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.
Dalam rancangan perubahan tersebut, BEI akan menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Kenaikan ini bertujuan memperkuat likuiditas perdagangan saham sekaligus memperdalam pasar secara keseluruhan.
Pemenuhan free float minimum 15 persen tidak diberlakukan sekaligus. BEI menyiapkan skema implementasi bertahap dengan target antara di setiap fase, agar perusahaan tercatat memiliki ruang penyesuaian yang memadai.
Selain itu, BEI juga akan melakukan pemantauan dan pendampingan berkelanjutan agar seluruh emiten dapat memenuhi ketentuan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kebijakan ini sejalan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan.
“Setiap emiten memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu kami menyiapkan masa transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur tanpa mengganggu stabilitas perdagangan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Selain kebijakan free float, BEI juga memperkuat transparansi melalui perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi difokuskan pada pemegang saham di atas 5 persen, ke depan pengungkapan akan mencakup kepemilikan di atas 1 persen.
Informasi tersebut akan disampaikan secara bulanan agar investor memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai struktur pemegang saham suatu emiten. Dengan data yang lebih rinci, keputusan investasi diharapkan semakin berbasis informasi yang akurat.
“Kualitas data adalah fondasi kepercayaan pasar. Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses,” kata Jeffrey.
Dari sisi infrastruktur data, KSEI juga melakukan pembaruan pada sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini SID mencatat sembilan jenis investor. Ke depan, akan ditambahkan sejumlah data fields untuk meningkatkan detail klasifikasi investor.
Sebanyak 28 subkategori baru akan dimasukkan dalam kelompok investor Corporate dan Others. Penyempurnaan ini dilakukan melalui kerja sama dengan pelaku pasar agar implementasi berjalan efektif dan tidak mengganggu operasional.
Reformasi pasar modal juga menyasar aspek tata kelola perusahaan. Selain menaikkan batas minimum free float, BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, serta komite audit emiten.
Kebijakan ini menekankan pentingnya kompetensi di bidang keuangan dan akuntansi bagi pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan. Dengan peningkatan kapasitas pengurus perusahaan, kualitas pengambilan keputusan diharapkan semakin baik.
Di sisi lain, persyaratan bagi calon perusahaan tercatat juga diperketat, baik dari aspek keuangan, operasional, maupun tata kelola. Langkah ini dimaksudkan agar hanya perusahaan dengan fundamental kuat yang masuk ke bursa.
Seluruh rangkaian kebijakan tersebut disusun melalui proses partisipatif. BEI aktif berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi, perusahaan tercatat, hingga anggota bursa.
Untuk mendukung implementasi, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi agar setiap kebutuhan klarifikasi dari pelaku pasar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
BEI, KSEI, dan OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten. Melalui langkah-langkah terukur ini, otoritas berharap transparansi meningkat, kepercayaan investor menguat, dan posisi pasar modal Indonesia semakin kompetitif di kancah global. (**)
Tidak ada komentar