Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kredit Foto: Bloomberg Viralterkini.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan pembebasan cukai etanol untuk campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin telah selesai disusun.
Namun, Purbaya belum merinci dasar hukum yang digunakan, apakah berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau instrumen regulasi lainnya.
“Sudah selesai. Mereka terus memantau dan tidak ada masalah. Saya lupa bentuk aturannya, tapi sudah rampung,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, PT Pertamina menyampaikan keluhan terkait lambannya pembebasan cukai etanol dalam sidang debottlenecking yang dipimpin Purbaya.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza, menyebut proses pembebasan cukai memerlukan waktu lama karena perusahaan harus memenuhi sejumlah izin tambahan.
“Selama ini Patra Niaga mendorong pembebasan cukai. Namun prosesnya cukup lama,” kata Oki dalam rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan Pertamina wajib mengantongi izin usaha industri dari Kementerian Perindustrian serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Oki menuturkan Pertamina telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Namun, sejumlah regulasi masih menghambat implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, izin usaha niaga dari Kementerian ESDM diharapkan menjadi dasar pembebasan cukai etanol. Meski begitu, pemerintah tetap perlu melakukan penyesuaian aturan, termasuk revisi PMK.
“Kami membutuhkan penyesuaian regulasi agar pembebasan cukai bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan ini berpotensi menciptakan pusat-pusat ekonomi baru di sektor hilir dan memperkuat perekonomian nasional.
Dalam rapat tersebut, Purbaya meminta agar aturan pembebasan cukai etanol segera diselesaikan.
“PMK-nya bisa selesai dalam seminggu,” kata Purbaya saat itu.
Sepanjang 2025, Pertamina menjual sekitar 16.000 kiloliter BBM bioetanol jenis Pertamax Green 95 dengan kadar RON 95 dan campuran 5 persen bioetanol.
Produk tersebut telah tersedia di 177 SPBU di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Namun, Pertamina menilai angka tersebut masih jauh dibandingkan total impor BBM Indonesia yang mencapai lebih dari 20 juta kiloliter.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Aspendo), Izmirta Rachman, menyatakan etanol untuk kebutuhan fuel grade masih tergolong barang kena cukai.
Kondisi ini membuat harga BBM bioetanol seperti Pertamax Green 95 lebih mahal dibandingkan bensin konvensional.
“Etanol untuk fuel grade masih dikenakan cukai sehingga perlu pengajuan pembebasan cukai,” kata Izmirta.
Ia berharap kebijakan baru pemerintah dapat menurunkan harga bioetanol sekaligus mendorong penggunaan energi ramah lingkungan di Indonesia. (**)
Tidak ada komentar