x Pulau Seribu Asri

Aturan Baru: TikTok Blokir Akun Remaja di Bawah 16

waktu baca 3 menit
Sabtu, 28 Mar 2026 10:43 15 Arthur

Viralterkini.id – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak per 28 Maret 2026. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan ini menuntut platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola akun pengguna usia muda.

TikTok Jalankan Penyesuaian Bertahap

TikTok mulai menyesuaikan kebijakannya dengan aturan tersebut. Platform ini menjalankan proses penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Meutya menyebut langkah TikTok sudah mengarah pada kepatuhan, meski belum sepenuhnya selesai.

“Platform tersebut akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14–15 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

TikTok Ajukan Waktu Tambahan

Dalam proses implementasi, TikTok mengajukan permintaan waktu tambahan agar dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah melihat hal ini sebagai bagian dari proses penyesuaian, selama komitmen tetap dijalankan.

“Jadi kepatuhannya kooperatif sebagian, arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan, dan ini yang kita minta agar segera dilengkapi,” jelas Meutya.

Komitmen TikTok untuk Keamanan Remaja

TikTok menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keamanan pengguna muda di Indonesia. Platform ini mengikuti masa transisi sesuai ketentuan dalam PP Tunas.

“TIkTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun,” tulis pihak TikTok dalam keterangan resminya.

TikTok juga menjelaskan bahwa pengguna memanfaatkan platform untuk belajar, mencari inspirasi, dan hiburan. Oleh karena itu, keamanan komunitas, khususnya remaja, menjadi prioritas utama.

Moderasi Konten dan Teknologi Pengawasan

TikTok menerapkan sistem moderasi berdasarkan pedoman komunitas. Platform ini juga menghapus sebagian besar konten pelanggaran secara proaktif sebelum pengguna melaporkannya.

“Seluruh konten yang diunggah ke TikTok dimoderasi sesuai dengan Panduan Komunitas kami,” tulis manajemen.

Selain itu, TikTok menggunakan teknologi untuk mendeteksi akun yang melanggar batas usia dan langsung menangguhkan akun tersebut.

“Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh,” lanjut keterangan tersebut.

Perlindungan Tambahan untuk Akun Remaja

TikTok melengkapi akun remaja dengan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis. Langkah ini membantu pengguna muda tetap aman saat berekspresi, belajar, dan menemukan minat baru di platform.

Kolaborasi dengan Pemerintah Terus Berlanjut

Ke depan, TikTok akan terus memperkuat sistem pengamanan dan menyesuaikan kebijakan sesuai regulasi di Indonesia. Platform ini juga berkomitmen menjaga komunikasi dengan pemerintah dalam proses evaluasi.

“Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial,” tutup pihak TikTok. (**)

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri