x Pulau Seribu Asri

Ancaman PHK Massal Ribuan PPPK, Pemerintah Pusat Cari Jalan Keluar

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Mar 2026 15:20 35 Dano

Viralterkini.id, JAKARTA – Pemerintah pusat kini tengah merancang formulasi khusus guna menyelamatkan nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kondisi fiskal daerah yang melampaui ambang batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memicu ancaman serius berupa penghentian kontrak kerja bagi ribuan pegawai tersebut.

Persoalan ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut menetapkan batasan belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Penerapan aturan ini secara otomatis memaksa Pemerintah Provinsi NTT melakukan rasionalisasi atau pemangkasan sekitar 9.000 orang dari total 12.000 PPPK yang ada di wilayah tersebut.

Kondisi ini menyisakan ironi mendalam mengingat sebagian besar PPPK di NTT baru saja menerima surat pengangkatan pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.

Artinya, ribuan pegawai tersebut baru menjalani masa kerja selama tujuh bulan sebelum ancaman pemutusan hubungan kerja membayangi masa depan mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa pemerintah pusat sangat memahami kekhawatiran yang muncul, baik di Pemerintah Provinsi NTT maupun di pemerintah daerah lain dengan kapasitas fiskal terbatas.

Rini menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang menopang pelaksanaan layanan dasar masyarakat, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

Karena perannya yang vital, Rini memandang persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi angka anggaran semata.

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat akan mencermati situasi ini bersama kementerian terkait serta pemerintah daerah untuk merumuskan formulasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.

Langkah ini bertujuan menjaga disiplin fiskal daerah tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar bagi masyarakat luas.

Rini menjelaskan bahwa UU HKPD sebenarnya menyediakan ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menpan dan RB.

Pemerintah akan menjalankan penyesuaian belanja pegawai secara bertahap hingga tahun anggaran 2027.

Ke depan, pemerintah mewajibkan setiap daerah menyelaraskan perencanaan kebutuhan aparatur dengan kemampuan fiskal masing-masing agar persoalan ketimpangan beban belanja tidak terulang kembali.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyoroti persoalan PPPK sebagai masalah struktural yang sudah berlangsung lama.

Ia menyayangkan nasib para pegawai yang telah lama mengabdi sejak berstatus tenaga honorer hingga kini menjadi PPPK, namun selalu berada pada posisi paling rentan saat kebijakan efisiensi muncul.

Doli memperingatkan bahwa ancaman serupa berpotensi menjangkiti daerah lain di seluruh Indonesia yang kapasitas fiskalnya belum mandiri dan masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Oleh karena itu, ia mendorong para kepala daerah untuk berkoordinasi secara kolektif dengan pemerintah pusat dalam mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengharapkan langkah konkret dari pemerintah pusat agar ribuan pegawai tersebut segera mendapatkan kepastian status kerja.

Informasi mendalam mengenai dinamika kebijakan ini disadur dari kompas.id edisi 16 Maret 2026. (**)

Iklan

Ucapan

Ucapan lebaran rektor ununtara
Ucapan lebaran rektor ununtara

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
3 hours ago
4 hours ago
4 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri