x Pulau Seribu Asri

Wali Kota Bukittinggi dan Jajaran Dilaporkan ke KPK, Komnas HAM, serta Ombudsman RI

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Agu 2026 11:52 16 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Wali Kota Bukittinggi beserta sejumlah jajarannya dilaporkan ke tiga lembaga negara, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, serta tindakan sewenang-wenang dan maladministrasi.

Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, mengatakan bahwa tindakan Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana, tetapi juga diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyelidikan perkara pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

Menurut Guntur, tindakan tersebut turut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan laporan secara terpisah kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Khusus kepada KPK, tim kuasa hukum telah menyerahkan laporan sekaligus mengajukan permohonan supervisi. Guntur menilai KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan pengawasan, bahkan mengambil alih penanganan perkara dari aparat penegak hukum lain sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Permohonan tersebut diajukan karena pihak pelapor menduga adanya upaya mengaburkan jejak tindak pidana melalui penyampaian narasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satunya adalah penggunaan narasi “penyelamatan aset negara” yang, menurut pihak pelapor, diduga digunakan untuk menutupi perkara yang diklaim telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dalil pihak pelapor yang kini menjadi bagian dari laporan kepada KPK. Kebenarannya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

“Kami telah menyerahkan berbagai bukti yang kami miliki dan kini menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung tegaknya keadilan serta prinsip persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara,” ujar Guntur.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ilham Darma, berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang berpotensi menghilangkan hak warga negara atas rasa aman.

Ilham juga menegaskan bahwa lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, pihaknya menduga telah terjadi tindakan kekerasan dengan memanfaatkan kewenangan serta instrumen negara.

Tim kuasa hukum berharap laporan kepada ketiga lembaga tersebut dapat segera diproses melalui mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Wali Kota Bukittinggi maupun pihak-pihak yang dilaporkan. Seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri