x Pulau Seribu Asri

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer ke MA

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 20:53 44 Iskandar S.E

Viralterkini.id, JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mengadukan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Senin (18/5/2026). Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Perwakilan TAUD mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dengan membawa sejumlah dokumen pengaduan terkait jalannya proses persidangan.

TAUD menilai majelis hakim memperlihatkan sikap yang tidak mencerminkan prinsip peradilan yang adil. Salah satu yang disoroti ialah adanya pernyataan hakim yang dianggap menggambarkan secara rinci proses penyiraman air keras dalam ruang sidang.

Selain itu, majelis hakim juga dinilai melontarkan pernyataan bernada ancaman pidana terhadap korban, Andrie Yunus, apabila tidak menghadiri agenda pemeriksaan di persidangan militer tersebut.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Daniel Winarta, mengatakan pengaduan dilakukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum di pengadilan.

“Langkah ini kami tempuh karena terdapat dugaan tindakan majelis hakim yang tidak sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim. Persidangan seharusnya menjadi ruang mencari keadilan, bukan justru menghadirkan intimidasi terhadap korban,” kata Daniel Winarta kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Menurut TAUD, sikap majelis hakim tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan apabila tidak ditindaklanjuti secara serius.

Selain melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, TAUD juga berencana mengajukan laporan serupa ke Komisi Yudisial.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan yakni Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua, serta Letkol Irwan Tasri dan Mayor Laut Zainal Abidin sebagai hakim anggota.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta maupun Mahkamah Agung terkait laporan yang diajukan TAUD tersebut.

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri