x Pulau Seribu Asri

KPK Beberkan 10 Modus Korupsi di Daerah kepada ASN Situbondo

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2026 21:47 30 M Ary K

Viralterkini.id, Situbondo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pencegahan korupsi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, KPK memaparkan sejumlah pola tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di pemerintahan daerah.

Perwakilan Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 10 modus korupsi yang paling sering ditangani lembaga antirasuah di tingkat daerah. Dari berbagai modus tersebut, praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa menjadi yang paling dominan.

“Modus tindak pidana korupsi di daerah yang sering kami tangani ada 10, dan yang paling utama adalah suap dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Galih dalam pemaparannya di Situbondo.

Ia menjelaskan, praktik suap ini umumnya melibatkan kontraktor yang berupaya memenangkan proyek pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, pola tersebut kerap sudah dirancang sejak tahap awal perencanaan kegiatan.

Menurutnya, aliran dana suap tidak hanya berhenti pada satu pihak, melainkan dapat mengalir ke berbagai level, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Biasanya sudah diatur sejak awal bagaimana kontraktor tertentu bisa memenangkan lelang proyek,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga menyoroti penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) dan aspirasi di DPRD. Dalam praktiknya, sejumlah oknum anggota dewan diduga mengarahkan atau menitipkan proyek kepada kontraktor tertentu.

Modus lain yang turut diungkap yakni praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Posisi strategis, seperti kepala bidang hingga kepala dinas, disebut dapat diperoleh melalui transaksi uang.

Tak hanya itu, KPK juga mencatat berbagai pola korupsi lain yang masih marak terjadi, seperti pemotongan dana hibah dan bantuan sosial, manipulasi laporan perjalanan dinas atau SPJ fiktif, hingga pemberian gratifikasi berupa fasilitas wisata dan ibadah umrah.

Lebih lanjut, ditemukan pula praktik mark up anggaran operasional, penyimpangan dalam penyaluran dana desa, serta penyalahgunaan aset milik daerah.

KPK menegaskan, pemahaman terhadap berbagai modus tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah, sekaligus mendorong ASN untuk lebih waspada dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

13 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri