Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online. Putusan ini dibacakan dalam sidang, pada Kamis (26/3/2026).
Selain itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan total denda yang sangat besar. “KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 terlapor,” kata Deswin.
Lebih lanjut, ia menilai perkara ini sebagai salah satu kasus terbesar. Tidak hanya jumlah perusahaan yang banyak, tetapi juga dampaknya yang luas bagi masyarakat.
Pelanggaran Penetapan Bunga Terungkap
Selanjutnya, KPPU mengusut perkara ini dalam Nomor 05/KPPU-I/2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menemukan praktik penetapan bunga secara bersama. Dengan demikian, praktik tersebut jelas melanggar aturan persaingan usaha.
“Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, 97 terlapor terbukti melanggar Pasal 5 terkait penetapan harga,” ujar Deswin.
Majelis Komisi Tegaskan Putusan
Sementara itu, sidang dipimpin oleh Rhido Rusmadi bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Kemudian, majelis menyatakan seluruh terlapor bersalah. Mereka melanggar aturan persaingan usaha secara bersama.
Oleh karena itu, majelis menjatuhkan denda kolektif Rp755 miliar. Nilai ini menunjukkan tingkat pelanggaran yang serius.
Peringatan Keras bagi Industri Pinjol
Di sisi lain, Deswin menegaskan bahwa putusan ini menjadi peringatan keras. Pelaku usaha fintech harus menjaga persaingan yang sehat.
Selain itu, ia meminta perusahaan meningkatkan transparansi. Mereka juga harus mengutamakan perlindungan konsumen.
Terakhir, KPPU akan terus mengawasi industri pinjaman online. Dengan langkah ini, KPPU ingin memastikan masyarakat terlindungi dari praktik yang merugikan.