Foto: Liputan6 Viralterkini.id, Jakarta – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengajukan gugatan terkait UU Cipta Kerja yang dinilai jauh dari mensejahterakan buruh khususnya mengenai upah buruh.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Indistrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa akan memastikan terkait pengumuman Upah Minimum Tahun 2025 yang akan diumumkan diseluruh Provinsi di Indonesia sebelum Januari 2025.
Menurutnya, revisi PP 51/2023 dapat menjadi pedoman dalam menentukan jumlah ataupun besaran Upah Minimum dimasing-masing daerah.
“Sebelum Januari 2025 kita tetapkan besaran Upah Minimum 2025” Kata Indah.
Dirinyapun menyampaikan bahwasannya formula pengupahan yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah tidak berlaku lagi karena regulasi tersebut merupakan turunan dari UU Cipta kerja yang telah digugat dan dibatalkan.
“Nanti berubah (formula pengupahan 2025), kami lagi kaji (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” kata Indah.
Sebelumnya dikutip dari laman Liputan6, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Hal tersebut disambut baik oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea.
“Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” kata Andi Gani.
Serikat buruh berharap adanya mekanisme perlindungan yang kuat bagi pekerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk memberi kompensasi yang layak dan menjalani proses mediasi sebelum keputusan PHK diambil.
Selain pengupahan dan PHK, masalah “pesangon” juga jadi atensi bagi serikat buruh. Biarpun MK telah mengembalikan beberapa ketentuan pesangon, banyak buruh menilai pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja belum memadai, terutama bagi pekerja dengan masa kerja panjang.
Serikat buruh berencana agar perhitungan pesangon bisa dikembalikan seperti dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, di mana pekerja dengan masa kerja panjang mendapatkan kompensasi yang lebih layak. Serikat buruh juga meminta agar aturan tentang pesangon jelas dan tidak meninggalkan ruang bagi perusahaan untuk menghindari kewajibannya pada pekerja yang terkena PHK. (bc)
Tidak ada komentar