Presiden AS, Donald Trump. Kredit Foto: Bloomberg Viralterkini.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diterapkan Presiden Donald Trump. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi Trump dan tercatat sebagai kekalahan hukum terbesarnya sejak kembali menjabat di Gedung Putih.
Dalam putusan dengan perbandingan suara 6 banding 3, Mahkamah Agung Amerika Serikat menilai bahwa Donald Trump telah melampaui kewenangan konstitusionalnya dalam menetapkan kebijakan tarif tersebut.
Pengadilan menyatakan Trump telah menyalahgunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang yang memberikan kewenangan darurat di bidang ekonomi.
Aturan itu digunakan untuk memberlakukan tarif timbal balik secara luas terhadap banyak negara, serta pajak impor khusus yang diklaim bertujuan memberantas perdagangan narkotika jenis fentanyl.
Hakim menegaskan bahwa undang-undang darurat tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menerapkan kebijakan tarif global tanpa batas yang jelas.
Meski kebijakan tarif dibatalkan, Mahkamah Agung belum memutuskan secara rinci mengenai hak para importir untuk mendapatkan pengembalian dana. Persoalan tersebut diserahkan kepada pengadilan tingkat lebih rendah.
Jika seluruh tuntutan pengembalian dana dikabulkan, nilainya diperkirakan bisa mencapai 170 miliar dolar AS atau lebih dari separuh total penerimaan negara dari kebijakan tarif Trump selama ini.
Dalam pendapat berbeda, Hakim Agung Brett Kavanaugh memperingatkan bahwa proses pengembalian dana berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan hukum. Ia menyebut persoalan tersebut bisa menjadi masalah besar bagi sistem keuangan pemerintah.
Dua hakim lainnya, Clarence Thomas dan Samuel Alito, juga menyatakan penolakan terhadap putusan mayoritas hakim.
Menanggapi putusan ini, pihak Gedung Putih menyatakan akan segera menyiapkan kebijakan tarif pengganti dengan menggunakan instrumen hukum lain.
Namun, para analis menilai jalur hukum alternatif tersebut lebih sempit dan jauh lebih kompleks dibandingkan kewenangan luas yang sebelumnya diklaim Trump melalui undang-undang darurat ekonomi federal.
Putusan ini diperkirakan akan memicu gelombang gugatan lanjutan dari pelaku usaha dan importir, sekaligus membuka babak baru dalam arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat. (**)
Tidak ada komentar