x Pulau Seribu Asri

Tamparan Keras untuk Trump! Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global yang Rugikan Dunia

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Feb 2026 23:52 17 Arthur

Viralterkini.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan kebijakan tarif global yang diterapkan Presiden Donald Trump. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi Trump dan tercatat sebagai kekalahan hukum terbesarnya sejak kembali menjabat di Gedung Putih.

Dalam putusan dengan perbandingan suara 6 banding 3, Mahkamah Agung Amerika Serikat menilai bahwa Donald Trump telah melampaui kewenangan konstitusionalnya dalam menetapkan kebijakan tarif tersebut.

Trump Dinilai Salah Gunakan Undang-Undang Darurat

Pengadilan menyatakan Trump telah menyalahgunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang yang memberikan kewenangan darurat di bidang ekonomi.

Aturan itu digunakan untuk memberlakukan tarif timbal balik secara luas terhadap banyak negara, serta pajak impor khusus yang diklaim bertujuan memberantas perdagangan narkotika jenis fentanyl.

Hakim menegaskan bahwa undang-undang darurat tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk menerapkan kebijakan tarif global tanpa batas yang jelas.

Potensi Pengembalian Dana hingga Rp170 Miliar Dolar AS

Meski kebijakan tarif dibatalkan, Mahkamah Agung belum memutuskan secara rinci mengenai hak para importir untuk mendapatkan pengembalian dana. Persoalan tersebut diserahkan kepada pengadilan tingkat lebih rendah.

Jika seluruh tuntutan pengembalian dana dikabulkan, nilainya diperkirakan bisa mencapai 170 miliar dolar AS atau lebih dari separuh total penerimaan negara dari kebijakan tarif Trump selama ini.

Hakim Agung Terbelah Pendapat

Dalam pendapat berbeda, Hakim Agung Brett Kavanaugh memperingatkan bahwa proses pengembalian dana berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan hukum. Ia menyebut persoalan tersebut bisa menjadi masalah besar bagi sistem keuangan pemerintah.

Dua hakim lainnya, Clarence Thomas dan Samuel Alito, juga menyatakan penolakan terhadap putusan mayoritas hakim.

Gedung Putih Cari Dasar Hukum Baru

Menanggapi putusan ini, pihak Gedung Putih menyatakan akan segera menyiapkan kebijakan tarif pengganti dengan menggunakan instrumen hukum lain.

Namun, para analis menilai jalur hukum alternatif tersebut lebih sempit dan jauh lebih kompleks dibandingkan kewenangan luas yang sebelumnya diklaim Trump melalui undang-undang darurat ekonomi federal.

Putusan ini diperkirakan akan memicu gelombang gugatan lanjutan dari pelaku usaha dan importir, sekaligus membuka babak baru dalam arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
15 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri