Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Kredit Foto: JPNN. Viralterkini.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tetap menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan (rutan), bukan memindahkannya ke tahanan rumah.
Sahroni menyampaikan pandangannya saat berbicara kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 22 Maret 2026. Ia merespons keputusan KPK yang mengalihkan lokasi penahanan Yaqut setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.
“Menurut saya, seharusnya tetap ditahan di rutan. Namun, yang memahami aturan dan pertimbangan tentu pihak internal KPK,” ujar Sahroni.
Sahroni mengingatkan potensi risiko yang bisa muncul akibat pengalihan penahanan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga antirasuah.
“Yang penting jangan sampai tersangka kabur atau hilang. Kalau itu terjadi, citra KPK bisa ikut rusak,”tegasnya di lokasi yang sama.
Meski demikian, Sahroni mengakui bahwa kewenangan penuh tetap berada di tangan penyidik KPK. Ia menyebut lembaga tersebut memiliki aturan internal yang mengatur kemungkinan penahanan di luar rutan.
“Wajar atau tidak, KPK memiliki regulasi sendiri untuk menentukan apakah seseorang bisa menjalani tahanan luar secara sementara,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengalihan penahanan dapat dilakukan selama ada jaminan dari pihak keluarga dan persetujuan dari KPK.
“Langkah itu bisa saja diambil selama keluarga memberikan jaminan dan KPK menyetujuinya,” kata Sahroni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa perubahan lokasi penahanan tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Budi menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (22/3/2026).
“Kami memastikan pengalihan jenis penahanan ini tidak menghambat proses penyidikan. Tim penyidik terus melengkapi berkas agar perkara segera masuk tahap penuntutan,” ujar Budi.
Budi mengonfirmasi bahwa penyidik memindahkan Yaqut dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke sebuah rumah di kawasan Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, pada Kamis malam (19/3/2026).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka.
“Kami tidak mengambil keputusan ini karena alasan sakit. Kami menindaklanjuti permohonan keluarga yang masuk pada 17 Maret 2026,” jelasnya.
KPK tetap menerapkan pengawasan ketat selama Yaqut menjalani tahanan rumah. Petugas memastikan tersangka tidak melarikan diri maupun mengganggu barang bukti.
Sebelum KPK memberikan penjelasan resmi, hilangnya Yaqut dari rutan sempat memicu tanda tanya di kalangan tahanan lain. Informasi ini pertama kali muncul dari Silvia Rinita Harefa saat ia mengunjungi suaminya di Rutan KPK, pada Sabtu (21/3/2026).
Sejumlah tahanan mengaku heran karena petugas membawa Yaqut keluar sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan. Mereka menilai alasan tersebut tidak lazim menjelang hari raya.
Kecurigaan semakin menguat ketika Yaqut tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Menanggapi perbandingan dengan kasus lain, Budi menegaskan bahwa KPK menggunakan parameter tersendiri dalam menentukan lokasi penahanan.
“Setiap perkara memiliki karakteristik berbeda. Kami menyesuaikan strategi penyidikan, termasuk dalam menentukan bentuk penahanan,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyidik KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka sejak Kamis (12/3/2026). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Penyidik memperkirakan praktik tersebut merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Perdebatan mengenai pengalihan penahanan Yaqut menunjukkan ketegangan antara aspek kemanusiaan dan penegakan hukum.
DPR meminta KPK menjaga ketegasan, sementara KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi.
Kasus ini kini memasuki tahap penting, dengan publik menunggu langkah lanjutan hingga persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. (**)