Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Kredit Foto: CNN Viralterkini.id – Pengadilan menilai mantan presiden terbukti memimpin pemberontakan yang mengancam tatanan konstitusi dan stabilitas demokrasi. Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dinyatakan bersalah dalam perkara pemberontakan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan ini berkaitan dengan deklarasi darurat militer pada 2024 yang mengguncang publik dan memicu krisis politik terbesar di negara tersebut dalam puluhan tahun terakhir. Vonis tersebut menjadi penutup salah satu proses hukum paling penting yang pernah melibatkan mantan kepala negara Korea Selatan.
Kasus darurat militer itu sebelumnya menyita perhatian internasional karena dianggap sebagai ujian serius bagi ketahanan demokrasi di Negeri Ginseng. Majelis hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul membacakan putusan bersalah pada Kamis (19/2/2026) sore.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati dengan alasan tindakan Yoon dinilai sebagai ancaman langsung terhadap sistem konstitusi negara. Yoon, yang kini berusia 65 tahun, didakwa pada tahun lalu setelah secara tiba-tiba menangguhkan pemerintahan sipil melalui dekrit darurat militer.
Kebijakan singkat namun kontroversial itu berujung pada pemakzulan dirinya dan tercatat sebagai kasus pertama dalam sejarah Korea Selatan di mana presiden yang masih menjabat ditangkap dan diadili secara pidana.
Meski telah dijatuhi hukuman seumur hidup, Yoon masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Jika langkah tersebut ditempuh, perkara ini akan dibawa ke pengadilan tingkat lebih tinggi dan diperkirakan membutuhkan waktu berbulan-bulan sebelum memperoleh putusan final.
Sampai saat ini, Yoon tetap membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim bahwa deklarasi darurat militer merupakan langkah terakhir untuk menghadapi kelompok-kelompok yang menurutnya berafiliasi dengan Korea Utara dan berupaya melumpuhkan pemerintahannya.
Dalam sidang terakhir yang digelar pada Januari lalu, Yoon menyatakan bahwa penolakan publik terhadap proses pemakzulannya membuat dirinya yakin bahwa “alarm darurat” yang ia aktifkan telah berhasil menyadarkan masyarakat akan ancaman yang ia maksud.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi pengadilan bahwa penggunaan kekuasaan darurat tanpa dasar konstitusional yang kuat tidak dapat dibenarkan, serta menjadi preseden penting dalam sejarah hukum dan demokrasi Korea Selatan. (**)
Tidak ada komentar