x Pulau Seribu Asri

Resmi, Rislawati Karim Emban Amanah sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Feb 2026 14:54 136 Dano

​​VIralterkini.id, WEDA – Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam memperkuat lini pembangunan infrastruktur daerah. Bupati secara resmi menunjuk Rislawati Karim, ST, untuk mengemban amanah baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Tengah.

​Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11/32/II/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji. Keputusan penting ini ditetapkan di Weda dan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 10 Februari 2026.

​Bupati Ikram M. Sangadji menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas organisasi.

Menurutnya, sektor infrastruktur merupakan urusan vital yang tidak boleh mengalami kendala kepemimpinan agar program-program strategis daerah tidak terhambat.

​”Penunjukan ini dilakukan agar tidak ada kekosongan pimpinan pada sektor vital. Saya menginstruksikan agar Saudara Rislawati segera melakukan akselerasi program, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan infrastruktur masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Ikram M. Sangadji dalam keterangannya.

​Rislawati Karim, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga, menyatakan kesiapannya menjalankan tanggung jawab ganda tersebut.

Ia memahami bahwa posisi ini menuntut kerja keras ekstra untuk mensinkronkan kebijakan teknis di lapangan dengan tertib administrasi di internal dinas.

​”Terima kasih atas kepercayaan Bapak Bupati. Fokus utama saya adalah memastikan agenda strategis di Dinas PUPR tetap berjalan stabil. Saya akan segera melakukan konsolidasi internal agar fungsi administratif dan pekerjaan teknis di lapangan dapat terintegrasi dengan cepat,” ungkap Rislawati dengan optimisme saat dihubungi wartawan Viralterkini.

​Secara legal, penunjukan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Tahun 2021. Landasan hukum ini memberikan wewenang penuh bagi pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi manajerial dinas demi kepentingan daerah.

​Salinan keputusan ini telah disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Tengah. Hal ini dilakukan untuk mendukung sinkronisasi tata kelola administrasi keuangan dan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. (dano)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!