Viralterkini.id, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh kasus dugaan pengoplosan beras oleh sejumlah perusahaan besar. Ia menegaskan bahwa praktik curang dalam distribusi beras ini harus segera dihentikan karena sangat merugikan masyarakat.
“Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait beras oplosan. Jangan sampai masalah beras ini merugikan rakyat,” tegas Puan saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Menurut Puan, isu beras oplosan kini menjadi perhatian serius baik oleh DPR maupun pemerintah. Ia menekankan bahwa siapapun pihak yang terbukti melakukan praktik curang dalam pengemasan dan distribusi beras harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau ada pihak yang melakukan pelanggaran seperti itu, harus langsung ditindaklanjuti. Diproses secara hukum. Jangan sampai rakyat jadi korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan memastikan DPR akan mengawasi secara ketat perkembangan kasus ini. Pengawasan akan dilakukan melalui komisi-komisi terkait di DPR agar tidak terjadi pembiaran ataupun intervensi terhadap proses hukum.
“DPR tentu akan melakukan pengawasan melalui alat kelengkapan dewan yang relevan agar penanganan kasus ini transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Bareskrim Periksa Empat Perusahaan Besar
Kasus beras oplosan ini mencuat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melaporkan 212 produsen beras yang diduga melakukan pengoplosan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung. Investigasi dilakukan terhadap 268 merek beras di berbagai wilayah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa empat produsen besar terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran. Pemeriksaan dilakukan atas indikasi beras yang tidak sesuai standar mutu, dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga tidak sesuai berat kemasan.
“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Empat perusahaan yang diperiksa yakni Wilmar Group (WG), Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ), Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari/Japfa Group (SUL/JG). Brigjen Helfi tidak memerinci materi pemeriksaan lebih lanjut, namun pemeriksaan dilakukan terhadap produk-produk mereka yang beredar di sejumlah provinsi.
Detail Pemeriksaan Produk
Produk Wilmar Group yang diperiksa antara lain beras bermerek Sania, Sovia, dan Fortune. Sampel produk dikumpulkan dari berbagai wilayah seperti Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.
FSTJ diperiksa terkait merek-merek seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Food Station, Setra Pulen, dan Setra Ramos. Sampel beras berasal dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
Sementara itu, PT Belitang Panen Raya (BPR) diperiksa atas produk Raja Platinum dan Raja Ultima dengan sampel yang diambil dari Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, dan Jabodetabek.
Adapun PT Sentosa Utama Lestari (SUL)/Japfa Group diperiksa untuk produk Ayana yang sampelnya dikumpulkan dari Yogyakarta dan wilayah Jabodetabek.
Hasil Investigasi: 85 Persen Tak Sesuai Mutu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan bersama tim lintas sektor di 13 laboratorium di 10 provinsi, ditemukan bahwa 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen tidak sesuai berat kemasan.
“Ini sangat merugikan masyarakat. Bayangkan, beras yang seharusnya premium, ternyata kualitasnya tidak sesuai bahkan dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Amran, Jumat (27/6/2025).
Ia menambahkan bahwa anomali harga beras ini terjadi di tengah peningkatan produksi nasional. Menurut data dari Food and Agriculture Organization (FAO), produksi beras Indonesia pada 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melebihi target nasional sebesar 32 juta ton.
“Produksi meningkat, tapi harga tidak turun. Ada yang tidak beres dalam rantai distribusi ini,” katanya.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
DPR RI melalui Komisi IV dan Komisi VI disebut akan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari kementerian, pelaku industri beras, hingga aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada permainan harga dan mutu di balik fenomena beras oplosan.
Publik pun menanti ketegasan aparat dalam menindaklanjuti kasus ini. Desakan agar tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga pemilik perusahaan besar diberi sanksi tegas terus menguat.
Kasus beras oplosan ini menjadi sinyal penting bahwa pengawasan terhadap bahan pokok masyarakat harus diperketat. Pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum diharapkan bersinergi menjaga keadilan dan melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.
Tidak ada komentar