x Pulau Seribu Asri

Eks Penyidik KPK Bongkar Kontradiksi Jokowi soal Penguatan KPK

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Feb 2026 08:46 18 Arthur

Viralterkini.id – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyetujui usulan pengembalian Undang-Undang KPK ke versi lama menuai kritik. Banyak pihak menilai sikap itu bertolak belakang dengan kebijakan pemerintahannya di masa lalu.

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai pernyataan tersebut hanya akan menjadi wacana jika tidak disertai tindakan nyata. Ia mengingatkan bahwa pelemahan KPK justru terjadi saat Jokowi memimpin pemerintahan.

“Revisi UU KPK tahun 2019 yang melemahkan independensi KPK berlangsung pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Praswad menilai publik perlu melihat rekam jejak kebijakan, bukan hanya pernyataan di ruang publik.

Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK ke aturan lama.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi saat ditemui usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).

Namun, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia menyebut tidak ikut menandatangani aturan tersebut.

“Itu inisiatif DPR. Saya tidak pernah tanda tangan,” ujarnya.

Pernyataan ini dinilai tidak sejalan dengan kenyataan selama masa pemerintahannya.

Tidak Ada Langkah Pemulihan

Praswad menilai Jokowi sebenarnya memiliki waktu dan kewenangan untuk melakukan perbaikan. Namun, menurutnya, tidak ada langkah pemulihan yang dilakukan selama periode 2019 hingga 2024.

“Tidak ada satu pun upaya koreksi. Dalam periode itu, KPK justru mengalami pelemahan, baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan,” kata Praswad.

Ia menilai sikap tersebut menunjukkan pembiaran terhadap pelemahan lembaga antikorupsi.

Kasus 57 Pegawai KPK

Kontradiksi sikap Jokowi juga terlihat dalam kasus 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Saat ditanya soal kemungkinan perekrutan kembali para pegawai tersebut, Jokowi hanya menjawab singkat.

“Biar sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja,” ujarnya.

Menurut Praswad, pemecatan itu terjadi secara tidak adil dan melanggar hak asasi manusia. Ia menyebut tidak ada respons tegas dari pemerintah saat peristiwa itu terjadi.

Dorongan Langkah Nyata

Praswad menegaskan bahwa dukungan terhadap penguatan KPK tidak cukup melalui pernyataan publik. Ia meminta adanya kebijakan resmi yang mengikat.

“Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkahnya harus jelas. Bisa lewat Perppu dari Presiden Prabowo atau revisi UU 19 Tahun 2019 di DPR,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa ukuran keseriusan bukan terletak pada retorika, melainkan pada keputusan politik yang nyata.

“Selama belum ada kebijakan resmi, semua pernyataan harus dianggap belum terbukti. Yang dibutuhkan adalah tindakan, bukan sekadar kata-kata,” tutup Praswad. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

INSTAGRAM

20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!