Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan apresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dialami atlet panjat tebing Indonesia. (Foto: ist). Viralterkini.id, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan apresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dialami atlet panjat tebing Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, menyusul mencuatnya laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan olahraga prestasi nasional. Kementerian PPPA menilai respons awal yang cepat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjadi sinyal penting komitmen negara dalam melindungi atlet dari segala bentuk kekerasan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari Kemenpora dalam merespons dugaan kasus ini. Respons awal yang sigap merupakan bentuk komitmen penting dalam memastikan perlindungan terhadap atlet, serta menciptakan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” ujar Arifah.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan martabat atlet yang selama ini menjadi representasi bangsa di berbagai ajang internasional. PPPA menegaskan, korban harus ditempatkan sebagai pusat dalam setiap proses penanganan perkara, baik dalam aspek hukum maupun pemulihan psikologis.
Arifah menekankan pentingnya pendekatan komprehensif terhadap korban. Pendampingan tidak hanya sebatas proses hukum, tetapi juga mencakup layanan psikologis, medis, hingga perlindungan dari potensi tekanan maupun intimidasi.
“Kami mendorong agar korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif mulai dari layanan psikologis, medis, hingga pendampingan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk tekanan, intimidasi maupun stigma,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian PPPA mengingatkan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut menegaskan perlindungan menyeluruh bagi korban serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku kekerasan seksual tanpa kompromi.
Menurut Arifah, penerapan undang-undang tersebut harus dilakukan secara konsisten, dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban. Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan olahraga maupun sektor lainnya.
“Proses hukum harus berjalan tanpa toleransi terhadap pelaku, sekaligus menjamin kerahasiaan dan keselamatan korban,” katanya.
Dalam upaya memastikan penanganan berjalan optimal, Kementerian PPPA akan berkoordinasi intensif dengan Kemenpora, aparat penegak hukum, serta organisasi olahraga terkait. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dinilai penting untuk memastikan kasus ini tidak berhenti pada penyelesaian individual semata, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistemik.
PPPA juga mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan olahraga. Langkah tersebut mencakup penyusunan kebijakan perlindungan atlet yang lebih ketat, pembentukan mekanisme pengaduan yang aman dan ramah korban, serta edukasi tentang relasi kuasa antara pelatih, ofisial, dan atlet.
Menurut Arifah, relasi kuasa yang tidak seimbang kerap menjadi celah terjadinya kekerasan seksual di berbagai sektor, termasuk olahraga. Karena itu, pembenahan sistem menjadi hal mendesak agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola organisasi olahraga nasional. PPPA menilai setiap induk cabang olahraga perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang tegas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Di sisi lain, Kementerian PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau berpotensi melukai korban. Penyebaran identitas maupun detail yang sensitif dinilai dapat memperparah trauma korban serta menghambat proses hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat melukai korban, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara hadir untuk memastikan setiap perempuan dan anak, termasuk atlet, terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan keadilan,” ujar Arifah.
Apresiasi langkah cepat Menpora Erick Thohir dalam menangani kasus ini dinilai sebagai awal penting membangun sistem olahraga nasional yang lebih aman. PPPA berharap komitmen tersebut diikuti dengan kebijakan konkret dan pengawasan berkelanjutan agar perlindungan atlet benar-benar menjadi prioritas.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa atlet panjat tebing ini menjadi pengingat bahwa prestasi olahraga tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan dan hak asasi atlet. Pemerintah menegaskan, pembinaan olahraga harus berjalan seiring dengan perlindungan menyeluruh terhadap setiap individu yang terlibat di dalamnya.
Dengan penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, serta komitmen pimpinan kementerian, diharapkan lingkungan olahraga Indonesia semakin bersih dari praktik kekerasan dan mampu menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi. (ag/ma)