x Pulau Seribu Asri

Polemik 3 Pulau, Tim Konservasi Umiyal Apresiasi Gebrakan Pemda Halteng dan Ultimatum PBD

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Mar 2026 22:55 82 Dano

Ketua Tim Konservasi Desa Umiyal, Suaib Daut (Ibe Yoi), bersama warga saat memantau wilayah perbatasan menggunakan fasilitas kapal operasional Pemda Halteng guna menjaga kedaulatan Pulau Sain, Khas, dan Pyai. Foto. ist.

Viralterkini.id, HALTENG – Tim Konservasi Desa Umiyal menyatakan dukungan penuh serta apresiasi tinggi atas gebrakan cepat Wakil Bupati Halmahera Tengah beserta jajarannya dalam mengawal status hukum tiga pulau perbatasan. Langkah responsif Pemerintah Daerah Halteng ini dinilai sebagai upaya krusial dalam merespons deretan permasalahan status kepemilikan Pulau Sain, Pulau Khas, dan Pulau Pyai pada Selasa (3/3/2026).

Ketua Konservasi Desa Umiyal, Suaib Daut yang akrab disapa Ibe Yoi, menegaskan bahwa agenda penyelesaian status ketiga pulau ini sangat dinantikan mengingat klaim sepihak yang terus dilakukan oleh Pemprov Papua Barat Daya (PBD). Gerak cepat pemerintah daerah dianggap sebagai jawaban nyata atas keresahan masyarakat adat yang selama ini merasa hak-hak wilayahnya terancam oleh tarik-menarik kepentingan.

Ibe Yoi menekankan bahwa secara adat dan historis, ketiga pulau tersebut merupakan milik sah Halmahera Tengah dan bukan bagian dari wilayah Raja Ampat. Ia menyoroti penamaan pulau yang menggunakan bahasa Gebe sebagai bukti autentik yang tak terbantahkan, di mana Sain berarti ‘Rep Ikan’, Pyai berarti ‘Buaya’, dan Kyas berarti ‘Berenang’ yang telah dikenal sejak lama.

“Kami tahu betul ketiga pulau itu adalah hak milik kami secara adat dan historis, bukan milik Raja Ampat. Dari namanya saja sudah jelas menggunakan bahasa Gebe, sehingga kami mengultimatum Pemda Raja Ampat dan Pemprov PBD untuk segera menghentikan upaya pengambilalihan wilayah kami,” tegas Ibe Yoi dalam pernyataannya kepada Viralterkini.id.

Lebih lanjut, masyarakat mendesak agar pihak Raja Ampat dan Papua Barat Daya menghormati fakta lapangan, termasuk keberadaan tanaman milik warga serta data administrasi dan regulasi Pemerintah Pusat. Semua dokumen bukti yuridis dan sejarah menunjukkan bahwa ketiga pulau tersebut berada di bawah yurisdiksi Halmahera Tengah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai penutup, Ibe Yoi berharap agar seluruh pihak terkait dapat menghormati hukum, sejarah, dan hak ulayat masyarakat Desa Umiyal pada khususnya, serta Halmahera Tengah pada umumnya. Masyarakat memastikan akan terus mengawal langkah politik dan hukum yang diambil oleh Wakil Bupati Halteng hingga status kepemilikan pulau-pulau tersebut tuntas dan diakui secara permanen. (dano)

INSTAGRAM

6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago
6 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri