Penampakan uang miliaran rupiah pecahan mata uang asing. Kredit Foto: Sindonews.com Viralterkini.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para pihak terperiksa di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai dengan nilai total melebihi Rp5 miliar.
“Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan lima koper yang berisi uang tunai dengan nilai lebih dari Rp5 miliar,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Budi, uang yang disita tidak hanya berbentuk rupiah, tetapi juga terdiri dari berbagai mata uang asing.
Pecahan tersebut meliputi dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), dolar Hong Kong, serta ringgit Malaysia.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap impor tersebut.
Seluruh barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak.
“Setiap barang bukti yang ditemukan akan didalami guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan suap dalam kegiatan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC pada periode 2024 hingga Januari 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, di wilayah Jakarta dan Lampung.
Pada awal operasi, sebanyak 17 orang diamankan. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK memutuskan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026) malam.
KPK menegaskan akan terus menelusuri asal-usul uang yang disita serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap impor di lingkungan Bea Cukai tersebut. (**)
Tidak ada komentar