Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Setelah lebih dari 25 tahun berjalan, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dinilai belum sepenuhnya ideal.
Relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah masih dianggap belum seimbang, sehingga wacana penunjukan kepala daerah oleh DPRD memunculkan perdebatan baru mengenai efektivitas dan dampak demokrasi lokal.
Wakil Ketua I DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menjelaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian.
“DPD mencoba mengangkat mana yang terbaik, tapi keputusan final berada pada ranah politik yang lebih tinggi,” ujarnya usai menghadiri Seminar Nasional Seperempat Abad Otonomi Daerah di Auditorium Utama BRIN, Kamis (12/2/2026).
Anton J. Supit, Dewan Pengawas APINDO, menilai belum ada jaminan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih baik dibanding pilkada langsung oleh rakyat.
Ia menekankan perlunya kajian komprehensif mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Secara pribadi, Anton cenderung mendukung pemilihan langsung dengan perbaikan aspek pelaksanaannya, terutama dari sisi pengelolaan keuangan.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melalui Herman N. Suparman menyoroti risiko tata kelola jika kepala daerah dipilih DPRD.
Menurutnya, dialog dengan kepala daerah pada akhir 2025 menunjukkan bahwa wacana pilkada DPRD memengaruhi sikap pejabat daerah dalam pembahasan Perda APBD.
“Munculnya wacana ini memunculkan kekhawatiran terhadap tata kelola dan demokrasi lokal. Partisipasi publik menjadi tergantung pada komitmen politik penyelenggara,” ujar Herman.
Herman menegaskan bahwa otonomi daerah bertujuan memperkuat demokratisasi lokal. Pemilihan langsung kepala daerah merupakan kontrol publik terhadap kepemimpinan lima tahunan. “DPR dan DPRD sering tidak dipercaya publik. Maka akan lebih efektif jika warga tetap memilih langsung kepala daerah,” jelasnya.
Meski begitu, ia membuka kompromi untuk posisi Gubernur. “Jika Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bisa diangkat pemerintah pusat. Tapi jika sebagai Kepala Daerah otonom, hak pilih tetap ada pada warga,” tambah Herman.
Mardyanto W. Tryatmoko dari BRIN mengingatkan bahwa kelemahan Pilkada tidak boleh dijadikan alasan kembali ke praktik otoritarian era sebelumnya.
Prof. Umbu Rauta dari UKSW menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengubah sistem pemilihan, sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menjamin pemilihan kepala daerah secara demokratis.
Prof. Umbu mengusulkan enam persyaratan jika pilkada DPRD dijalankan:
“Tinggal dipilih jalan yang mana: efisiensi atau kedaulatan rakyat. Enam syarat ini bisa memastikan pemilihan DPRD tetap demokratis,” pungkas Prof. Umbu. (**)
Tidak ada komentar