x Pulau Seribu Asri

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru, Ini Bocorannya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Feb 2026 00:16 9 Arthur

Viralterkini.id – Pemerintah mulai menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai bagian dari pembaruan kebijakan tenaga kerja nasional. Selain itu, langkah ini juga menyesuaikan arah kerja sama perdagangan internasional yang melibatkan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut saat menghadiri pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (27/2/2026).

“Pertama, pemerintah sedang menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujar Airlangga.

Kontrak Kerja dan Outsourcing Jadi Fokus Utama

Selanjutnya, pemerintah membahas sejumlah isu penting dalam regulasi baru ini. Fokus utama mencakup sistem kerja kontrak dan pengaturan outsourcing.

Pembahasan tersebut muncul seiring dengan diskusi kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan komitmen internasional.

Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan aturan nasional tetap relevan dengan perkembangan global.

Penyusunan Aturan Lewat Jalur Legislasi

Kemudian, pemerintah menegaskan proses penyusunan undang-undang akan berjalan melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Regulasi baru ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus melindungi hak pekerja.

Selain itu, pemerintah menilai pembaruan aturan tenaga kerja sangat penting karena pasar kerja terus berubah. Teknologi dan investasi global mendorong kebutuhan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Karena itu, pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Dorong Investasi dan Perlindungan Pekerja

Sementara itu, Airlangga menegaskan semua hasil pembahasan akan masuk ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Semua poin tersebut akan kami masukkan ke dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” katanya.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap dunia usaha memperoleh kepastian hukum. Pada saat yang sama, pekerja tetap mendapat perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing investasi sekaligus memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSTAGRAM

19 hours ago
19 hours ago
19 hours ago
19 hours ago
19 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri