Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Kredit Foto: Thejakartapost.com Viralterkini.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak saran Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menaikkan tarif pajak karyawan secara bertahap.
Menurut Purbaya, kebijakan menaikkan pajak belum tepat dilakukan karena kondisi ekonomi nasional masih membutuhkan penguatan.
“Sebelum ekonominya kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Purbaya menjelaskan pemerintah lebih memilih menutup kebocoran penerimaan negara dibandingkan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Langkah tersebut dinilai lebih adil bagi masyarakat dan tidak membebani pekerja di tengah pemulihan ekonomi.
“Kami akan memperluas basis pajak dan menutup kebocoran penerimaan. Yang terpenting, ekonomi harus tumbuh lebih cepat agar pajak ikut meningkat,” ujarnya.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan penerimaan negara secara alami.
Dengan begitu, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dijaga tetap di bawah batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Selama ini defisit kita masih sekitar tiga persen. Fokus utama sekarang adalah memperkuat ekonomi,” jelasnya.
Purbaya menegaskan kenaikan tarif pajak hanya akan dipertimbangkan jika seluruh upaya peningkatan penerimaan gagal dan defisit anggaran melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Meski demikian, ia mengakui secara teori usulan IMF memiliki dasar yang kuat.
“Usulan IMF memang bagus untuk menambah penerimaan negara,” katanya.
Sebelumnya, IMF dalam laporan Golden Vision 2045: Making the Most Out of Public Investment menyarankan kenaikan PPh Pasal 21 secara bertahap sebagai sumber pendanaan investasi publik.
IMF memproyeksikan investasi publik Indonesia bisa meningkat 0,25 hingga 1 persen dari PDB dalam dua dekade mendatang.
Namun, peningkatan belanja tersebut berpotensi memperlebar defisit anggaran. Karena itu, IMF menilai Indonesia perlu menambah penerimaan negara sekitar 0,3 persen secara bertahap.
“Pajak penghasilan karyawan menjadi salah satu contoh skema pembiayaan untuk menambah pendapatan negara,” tulis IMF dalam laporan tersebut. (**)
Tidak ada komentar