Ilustrasi intruksi PDI Perjuangan.Ilustrator : Viralterkini.id JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan instruksi internal terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seluruh jajaran partai, mulai dari tingkat DPD, DPC, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, hingga kepala dan wakil kepala daerah dari kader PDIP.
Instruksi yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP itu tertanggal 24 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP Komarudin Watubun.
Dalam surat yang bersifat rahasia tersebut, DPP PDIP menyoroti pelaksanaan program MBG yang dananya bersumber dari keuangan negara, yakni pajak rakyat, yang dinilai menimbulkan berbagai dinamika sosial di tengah masyarakat.
Menyikapi hal itu, DPP PDIP menginstruksikan seluruh kader yang berada di jajaran struktural, legislatif, maupun eksekutif untuk tidak memanfaatkan program MBG demi kepentingan pribadi ataupun kelompok. Partai juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam pengawalan program tersebut.
“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya. Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai,” bunyi instruksi DPP PDIP yang dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Selain itu, PDIP menekankan agar seluruh kader di semua tingkatan aktif mengawal pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat.
DPP PDIP juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan internal partai.
“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai,” tegasnya. (ma)
Tidak ada komentar