Kredit Foto: Fortuneidn.com Viralterkini.id – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menjelaskan alasan pengurangan masa pengabdian penerima beasiswa LPDP. LPDP mengubah aturan dari 2N+1 menjadi 2N mulai tahun 2025.
Sudarto menyampaikan kebijakan ini saat media briefing pada Rabu malam (25/2/2026). Ia menilai pendidikan formal saja tidak cukup untuk mencetak sumber daya manusia unggul. Awardee membutuhkan ekosistem yang kuat agar dapat memberi dampak nyata setelah lulus.
Menurutnya, keberhasilan seseorang tidak hanya ditentukan oleh universitas tempat belajar, tetapi oleh proses setelah menyelesaikan studi.
“Menjadi SDM unggul tidak cukup hanya kuliah di MIT atau Stanford. Yang paling penting justru fase setelah lulus. Dampak nyata muncul ketika seseorang sudah keluar dari kampus dan bekerja di dunia nyata,” ujar Sudarto.
Sudarto menegaskan bahwa tujuan LPDP bukan hanya mengirim mahasiswa ke universitas terbaik dunia. LPDP ingin membangun lulusan yang tumbuh dalam satu ekosistem produktif.
Ia mencontohkan kasus mahasiswa unggulan yang memperoleh kesempatan riset strategis di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, mahasiswa tersebut harus kembali lebih cepat karena kewajiban masa kontribusi.
Untuk kasus seperti ini, LPDP dapat menerbitkan letter of guarantee sebagai bentuk keringanan. Namun, proses administrasi sering memakan waktu cukup lama.
Sementara itu, peluang bergabung dengan pusat riset kelas dunia biasanya membutuhkan keputusan cepat. Jika awardee terlalu lama menunggu, mereka bisa kehilangan kesempatan emas tersebut.
Karena alasan inilah LPDP menyesuaikan masa pengabdian menjadi 2N agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika global.
Dalam aturan terbaru, setiap awardee wajib menjalani masa kontribusi selama dua kali masa studi (2N). Artinya, jika studi berlangsung 2 tahun, maka masa kontribusi menjadi 4 tahun, kemudian jika studi berlangsung 3 tahun, maka masa kontribusi menjadi 6 tahun.
Sebelumnya, aturan mewajibkan awardee menjalani masa pengabdian selama 2N+1. Dengan kebijakan baru, LPDP menghapus tambahan satu tahun tersebut.
Meski durasi berubah, kewajiban kontribusi tetap berlaku bagi seluruh alumni LPDP.
LPDP menegaskan bahwa setiap awardee harus kembali dan mengabdi di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
LPDP menekankan bahwa kewajiban kontribusi tidak selalu berarti bekerja di satu sektor tertentu. Bentuk kontribusi dapat menyesuaikan kebutuhan nasional dan kemampuan awardee.
LPDP juga menyediakan skema tambahan bagi lulusan, yaitu program magang hingga dua tahun, dan program kewirausahaan hingga dua tahun
Awardee dapat mengikuti skema tersebut setelah lulus dengan persetujuan LPDP dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Skema ini tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menghapus kewajiban kontribusi,” tegas Sudarto.
LPDP juga menjelaskan bahwa alumni dapat berada di luar negeri selama masa pengabdian dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini berlaku untuk penugasan resmi dan strategis.
Beberapa kondisi yang diperbolehkan antara lain:
LPDP tetap mewajibkan alumni pada skema ini untuk memberi dampak langsung bagi Indonesia sesuai bidang keahlian masing-masing.
Melalui perubahan masa pengabdian menjadi 2N, LPDP ingin menciptakan keseimbangan antara kesempatan global, dan kewajiban nasional.
LPDP berharap para lulusan mampu memanfaatkan pengalaman internasional tanpa meninggalkan tanggung jawab kepada Indonesia.
Kebijakan ini juga mendorong awardee agar lebih cepat masuk ke dunia riset, industri, birokrasi, atau kewirausahaan nasional.
Dengan sistem baru ini, LPDP menargetkan terciptanya SDM unggul yang tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga produktif dan berdampak bagi pembangunan Indonesia. (**)
Tidak ada komentar