Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah kepada 155.908 warga binaan. Kebijakan ini mencakup narapidana dewasa dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari:
Pemerintah menilai remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa mayoritas penerima mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Dari total narapidana penerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 153.642 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang langsung bebas,” ujar Mashudi dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Sementara itu, pada kelompok anak binaan:
Mashudi juga memaparkan wilayah dengan jumlah penerima remisi tertinggi. Data menunjukkan tiga provinsi mendominasi:
Angka ini mencerminkan tingginya jumlah warga binaan di wilayah tersebut sekaligus tingkat partisipasi dalam program pembinaan.
Pemerintah menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Kebijakan ini juga mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Mashudi menyatakan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan berperan penting dalam membentuk perilaku yang lebih baik.
Selain berdampak pada pembinaan, kebijakan ini juga memberi efek ekonomi. Pemerintah mencatat potensi penghematan anggaran yang cukup besar.
“Kebijakan ini turut memberikan efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan makan warga binaan, dengan potensi penghematan mencapai Rp109,26 miliar,” jelas Mashudi.
Remisi Idulfitri menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Bagi yang langsung bebas, kesempatan ini membuka jalan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga.
Pemerintah berharap para penerima remisi dapat menjaga perilaku baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. (**)